Ibunda Gaga Muhammad dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Memori Setebal 44 Halaman, Ini Poin Pentingnya
Diterbitkan:

Ibunda Gaga Muhammad ajukan banding ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2). Bersama ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, kedatangan Fahmi bermaksud untuk menyerahkan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan tak adil buat kliennya.
"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan Kepaniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2).
Advertisement
1. Terkait Penyebab Kelumpuhan Mendiang Laura Anna
Dalam memori banding ini, Fahmi menjelaskan ada delapan poin yang diajukan Gaga Muhammad. Yang pertama, terkait penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna.
"Saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada ada 8 alasan ajukan banding. Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," sambung Fahmi.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Ada Bukti yang Tidak Pernah Disahkan Dalam Persidangan
Kemudian yang ketiga, Fahmi menyebut adanya bukti-bukti dalam persidangan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Lalu yang keempat tentang bukti dan fakta yang jauh dari kebenaran.
"Yang ketiga ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan. Jadi itu alasan ketiga. Sedangkan alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," katanya.
Advertisement
3. Pembelaan Diri Adalah Hal yang Wajar
Selanjutnya, untuk kelima soal pembelaan diri Gaga Muhammad. Menurut Fahmi, pembelaan Gaga Muhammad merupakan hal yang wajar.
"Sedangkan alasan banding yang kelima karena Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri padahal dia apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan. Sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," kata Fahmi.
"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," tambah Fahmi.
4. Kecelakaan Laura Anna Ada Musibah, Bukan Disengaja
Lalu untuk poin ketujuh, soal menyamakan unsur kelalaian dan kesengajaan. Lalu yang terakhir, tentang pemahaman musibah, menurut Fahmi kecelakaan merupakan sebuah musibah.
"Sedangkan alasan ketujuh, menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Kecelakaan itu kelalaian, sedangkan kesengajaan itu dicampuradukkan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.
5. Tentang Pemahaman Musibah
"Jangan itu dicampuradukkan dalam masalah ini jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang. Yang kedelapan, tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan. Jadi ada 8 poin itu," tutup Fahmi.
Seputar Gaga Muhammad:
Mencari Keadilan Karena Vonis Dianggap Tak Logis, Jadi Alasan Gaga Muhammad dan Keluarga Ajukan Banding
Ingin Masa Hukuman Penjara Lebih Ringan, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Posting Percakapan Gaga Muhammad dan Laura, Greta Irene: Supaya Aku Enggak Disangka Ngomong Doang
Gaga Muhammad Divonis Kurungan Penjara Selama 4,5 Tahun, Begini Tanggapan Denny Sumargo
Sang Anak Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Kami Siap dan Tidak Sakit Hati
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/far/sry)
Advertisement