Ruben Onsu Tegaskan Pelaku Pemfitnah Anaknya adalah Ibu-Ibu, Bukan Anak di Bawah Umur


Selebriti | Kamis, 31 Juli 2025 23:48

Kapanlagi.com - Ruben Onsu baru saja melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga melakukan perundungan terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregistrasi pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak berwajib disebut telah mengantongi identitas terduga pelaku di balik akun @vina.run yang dilaporkan oleh mantan suami Sarwendah tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk melacak pelaku kejahatan siber. Ia juga menyebut kalau pihaknya turut memberikan informasi tambahan untuk membantu proses penyelidikan. Pihak Ruben Onsu membawa barang bukti dan berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1 dari 7 halaman

1. Akun Media Sosial Sudah Dilacak Tim Siber

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Minola Sebayang menjelaskan bahwa kini direktorat siber telah menunjukkan perhatian, khususnya dari aparat terhadap kejahatan di dunia maya untuk menangani dan memberantas tuntas kasus-kasus kejahatan siber.

"Artinya dari IP address-nya di Siber, kami yakin pasti akan sudah bisa melacaknya dan kami juga dengan timnya Ruben Onsu sudah juga memberikan bantuan informasi sebatas apa yang kami dapatkan," ujar Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).

"Tapi pasti pihak kepolisian, dalam hal ini Dit Siber Polda Metro Jaya, pasti sudah lebih canggih dalam melakukan hal tersebut, ya," sambungnya.

2. Pelaku Tak Bisa Diajak Komunikasi

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya komunikasi sebelum laporan dibuat, Ruben menepisnya dengan tegas. Presenter kondang ini menganalogikannya dengan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan.

"Enggak ada. Gimana dulu bisa hubungi setan? Kan enggak bisa kan? Ada caranya yang lain dia. Memang dia punya," kata Ruben.

3. Luruskan Spekulasi Identitas Pelaku

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ruben juga meluruskan berbagai spekulasi mengenai identitas pelaku yang beredar di publik. Ia memastikan bahwa pelaku bukanlah anak di bawah umur ataupun seseorang dengan kebutuhan khusus, melainkan seorang ibu-ibu yang melakukan tindakan perundungan terhadap putrinya, Thalia Putri Onsu.

"Jadi, kalau yang dibilang, 'Ini ada, dia anak di bawah umur?' Enggak. Bukan. Ada yang bilang berkebutuhan khusus? Enggak, bukan berkebutuhan khusus, enggak," jelas Ruben.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi apakah pelaku adalah seorang ibu-ibu, Ruben memberikan jawaban yang lugas. Pria yang akrab disapa Bensu ini membenarkan informasi tersebut tanpa keraguan.

"Bukan diduga, ibu-ibu udah. Udah bukan diduga lagi, ibu-ibu," pungkas Ruben.

Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok dengan nama pengguna @vina.run. Ruben Onsu bahkan yakin bahwa pemilik akun tersebut adalah seorang wanita dewasa bernama Vina Wiryanti yang tinggal di Jakarta.

4. Unsur Pencemaran Nama Baik dan Tindakan Perundungan

Ruben Onsu tampaknya telah mengantongi identitas pemilik akun media sosial yang dilaporkan. Nama asli pemilik akun adalah Vina Wiryanti, lahir pada 22 Desember 1986, dan suaminya bernama Kevi Hanafi, lahir pada 15 April 1971.

Akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap keluarga Ruben. Fitnah yang disebarkan menyebut bahwa Thalia bukan anak kandung Ruben, melainkan hasil perselingkuhan.

5. Sudah Buka Kesempatan Tapi Tak Ada Itikad Baik

Ruben Onsu sendiri sebelumnya sempat membuka kesempatan untuk bertemu, namun tidak ada respons positif dari pelaku. Ayah tiga anak ini menyebut bahwa pelaku justru semakin menjadi-jadi setelah diberi teguran.

"Dari dia enggak ada iktikad baiknya juga kan? Malah dia sengaja, dia capture lagi, terus dia posting lagi, dia posting lagi terus. Ya buat saya ya sudah ya, sudah cukup, gitu," jelas Ruben.

Dengan laporan bernomor LP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ruben berharap proses hukum dapat berjalan lancar. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

6. Langkah Hukum Jadi Peringatan Keras

Minola juga menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mencari popularitas dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, keseriusan kepolisian dalam menangani kasus siber tidak main-main.

"Artinya ini juga peringatan kepada orang-orang yang masih gatal tangannya untuk mencari popularitas dengan melakukan hal-hal yang melawan hukum," ujarnya.

7. QnA Menganai Laporan Ruben Onsu ke Kepolisian

Apa yang dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya? Ruben Onsu, didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang, telah melaporkan akun media sosial @vina.run ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perundungan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap anaknya.

Siapa pelaku di balik akun bully tersebut? Pelaku diduga adalah Vina Wiryanti, seorang wanita dewasa yang tinggal di Jakarta.

Apa motif di balik tindakan perundungan ini? Motifnya adalah menyebarkan informasi bohong dan fitnah mengenai asal-usul anak Ruben Onsu.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku? Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 8 tahun penjara. Laporan ini disangkakan dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga berita Ruben Onsu lainnya di Liputan6.com.

(kpl/far/fbi)