Ruben Onsu Jerat Akun Vina.Run dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ruben Onsu Jerat Akun Vina.Run dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Langkah hukum yang diambil oleh Ruben Onsu terhadap pemilik akun @vina.run ternyata bukan sekadar gertakan sambal. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mempersiapkan sejumlah pasal berlapis yang siap menjerat terlapor dengan ancaman hukuman yang sangat serius.

Ini menjadi bukti bahwa ayah tiga anak tersebut tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak yang telah mengusik ketenangan keluarganya. Minola Sebayang menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menggunakan satu pasal tunggal.

"Nah, jadi ini ada pasal berlapis, ya. Jadi ada (Pasal) 310, 311 sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah, ya, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah," ungkap Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).

1. Kronologi dan Alasan Pelaporan

Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Tak hanya berhenti pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan ini juga dikombinasikan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penggunaan UU ITE ini sangat relevan, mengingat dugaan fitnah dan penyebaran kebohongan dilakukan melalui platform media sosial yang jangkauannya sangat luas.

"Lalu kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik, ITE, ya, karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui media sosial," jelasnya.

Secara lebih spesifik, Minola membeberkan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, yang dikaitkan dengan Pasal 45. Namun, ada satu pasal yang menjadi senjata utama dalam laporan ini, yaitu Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Pasal ini secara spesifik menyasar tindakan merekayasa atau memanipulasi informasi digital, yang dalam kasus ini diduga kuat terkait dengan pengeditan foto atau gambar keluarga Ruben Onsu. Menurut Minola, pasal inilah yang memiliki ancaman paling berat.

"Maka kita akan, kita kawinkan juga dengan Pasal 27 juncto Pasal 45, ya, juncto Pasal 32. Ya, jadi Pasal 32 ini pasal yang paling berat, Ayat 1," tegas Minola.

2. Pasal Berlapis yang Dijerat

Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ancaman hukuman dari Pasal 32 UU ITE ini pun tidak main-main. Menurut Minola, jika terbukti bersalah melakukan tindakan mengubah, menambah, atau mengurangi suatu informasi elektronik, terlapor bisa dihadapkan pada hukuman penjara hingga 8 tahun.

Ancaman hukuman yang tinggi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang diduga telah dilakukan. Minola pun merinci ancaman hukuman maksimalnya.

"Itu ancamannya 8 tahun, ya, karena ini berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi, satu informasi atau data. Jadi ini merupakan tindakan yang mengubah, mengurangi, menambah satu data dan kemudian mentransmisikannya ulang, ya, seperti apa yang dilakukannya. Ini ancamannya 8 tahun penjara," paparnya.

Dengan nomor laporan LP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, kasus ini resmi memasuki babak baru. Penggunaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang berat menjadi pesan yang jelas dari Ruben Onsu bahwa ia tidak akan tinggal diam ketika keluarganya, terutama anak-anaknya, menjadi korban fitnah di dunia maya.

Baca berita Ruben Onsu lainnya di Liputan6.com.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending