Kapanlagi.com - Sidang cerai perdana Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akhirnya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9). Tyna Kanna tampak hadir didampingi kuasa hukumnya.
Sementara Kenang Mirdad hanya diwakili kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Luthfi. Namun, kuasa hukum Kenang mengatakan akan mengupayakan kehadiran kenang pada lanjutan sidang yang akan digelar 5 Oktober mendatang.
âPasti hadir. Kami upayakan hadir,â kata Zikri saat ditemui usai persidangan. Meski begitu, Zikri tak menyebutkan secara detail alasan Tyna dalam gugatan perceraian itu. Namun, pihaknya menilai bahwa gugatan Tyna memang tidak beralasan.
âMenurut kompilasi hukum islam kan ada tuh pasal 116 nah klien kami merasa hal-hal itu nggak ada yang dia langgar gitu loh,â ungkapnya. âSehingga gugatan saat ini ya mungkin bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu gak berdasar,â tambahnya.
Selain itu, menurut Zikri, Kenang merasa bahwa sebagai suami dia sudah menjalani kewajibannya dengan benar, sehingga pihaknya akan melihat jalannya persidangan ke depan. Ia juga mengaku pihaknya bakal mengupayakan yang terbaik untuk rumah tangga Kenang dan Tyna, namun apabila memang harus berpisah, pihaknya juga sudah tak mau memaksakan.
âMakanya kita lihat nanti apakah alasan alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya kita lihat dalam proses persidangan nanti. Kalau mempertahankan itu relatif nanti kita lihat dalam proses mediasi kalau memungkinkan untuk dipertahankan mudah-mudah gitu ya kita doakan bersama,â pungkasnya.