Kapanlagi.com - Setelah dilakukan penahanan selama 24 jam, Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang. Pihak Polresta Serang Kota mengatakan, Niki tak lagi ditahan dengan alasan kemanusiaan.Â
Seperti yang diketahui sebelumnya, saat dilakukan penjemputan paksa, Nikita Mirzani masih bersama putra ketiganya, Arkana. Bahkan, Niki juga sempat bakal membawa sang anak selama jalani pemeriksaan apa pun yang terjadi.Â
Ani Pancani, relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga sempat mendatangi Niki saat sedang dijemput paksa. Kehadirannya di sana adalah untuk membujuk Nikita Mirzani agar tak mengajak anaknya ke kantor polisi.Â
"Saya memberitahukan bahwa Ibu Nikita Mirzani membawa anak berusia 3 tahun, kita sudah berusaha untuk anak itu jangan dibawa ketika di kantor polisi ataupun di ketika ditanya ibunya," ucapnya di Polresta Serang Kota, Banten, Jumat (22/7).Â
"Tetapi ibu Nikita itu tetap tidak mau ingin anaknya bahkan Ibu Nikita itu bilang kalau saya dipenjara anak saya ikuti penjara," katanya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polresta Serang Banten di Mal Senayan City pada Kamis (21/7). Hal tersebut lantaran ibu dua anak itu tak mengindahkan surat panggilan yang sudah dilayangkan penyidik sebanyak dua kali.
"Ya, polisi itu is the best, ya kalo dibantu ya memang selayaknya memang harus dibantu karena dan lain hal mungkin yang tadi istilahnya punya anak tapi emang punya tapi yaudah," tuturnya.Â
Kasus tersebut adalah buntut dari laporan Dito Mahendra ke Poltesta Serang Kota atas kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik. Saat ini status Nikita Mirzani sudah tersangka atas kasus tersebut.