Kapanlagi.com - Jennifer Jill, istri dari pesinetron Ajun Perwira telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Jennifer Jill membeli sabu kepada pria berinisial RB dan AR sekira 4 tahun lalu.
"Setelah dilakukan penyidikan, Jennifer Jill mengakui sabu tersebut miliknya. Sabu dibeli dari seorang laki laki bernama AR yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan RB yang juga DPO sekira 4 tahun lalu dengan harga 1.200 000," kata Yusri, Jumat (19/2/2021).
Karena terbukti melawan hukum, Jennifer Jill sementara dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
{KET_PAG}Saat ini polisi sedang menunggu hasil pengecekan spesimen rambut Jennifer Jill untuk mengetahui apakah Jennifer pernah menggunakan narkotika atau tidak.
"SOP nya minimal 3 hari kerja maksimal 7 hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," tuturnya.
Jennifer Jill ditangkap pada Selasa (16/2/2021). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan satu pipet bekas pakai.
{KET_PAG}