Apa Arti Riba: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Apa Arti Riba: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
apa arti riba

Kapanlagi.com - Riba merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Secara sederhana, apa arti riba adalah tambahan atau kelebihan yang dibebankan dalam transaksi keuangan tanpa adanya imbalan yang setara.

Pemahaman tentang riba menjadi sangat penting karena praktik ini dilarang keras dalam Islam dan dapat berdampak negatif pada kehidupan ekonomi masyarakat. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan transaksi perbankan modern, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pertukaran dan pinjam-meminjam dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutip dari buku "1001 Tanya Jawab Dalam Islam" karya Ust. Muksin Matheer, riba menurut bahasa (lughah) berarti lebih atau bertambah, sedangkan menurut syariat, arti riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang ditentukan, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syariat. Untuk memahami apa arti riba secara praktis, dapat dicontohkan ketika seseorang meminjam uang dengan syarat pengembalian disertai tambahan persentase tertentu yang memberatkan peminjam.

1. Pengertian Riba Menurut Para Ulama

Pengertian Riba Menurut Para Ulama (c) Ilustrasi AI

Definisi riba telah dijelaskan oleh berbagai ulama dengan pendekatan yang komprehensif. Menurut empat mazhab utama dalam Islam, pengertian riba memiliki nuansa yang sedikit berbeda namun tetap dalam kerangka yang sama. Mazhab Syafi'iyah mendefinisikan riba sebagai transaksi dengan imbalan tertentu yang tidak diketahui keserupaan takarannya maupun ukurannya ketika dilaksanakan transaksi atau dengan penundaan masa penyerahan kedua barang yang dipertukarkan.

Sementara itu, mazhab Hanafiyah menjelaskan bahwa riba adalah setiap keunggulan tanpa adanya imbalan pada takaran dan timbangan yang dilaksanakan antara pembeli dan penjual dalam tukar menukar. Definisi ini menekankan pada aspek ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang seharusnya setara.

Mazhab Malikiyah memiliki pandangan yang hampir sama dengan Syafi'iyah, namun berbeda dalam illat-nya. Menurut mereka, illat riba adalah transaksi tidak kontan pada bahan makanan yang tahan lama. Sedangkan mazhab Hambaliyah mendefinisikan riba sebagai setiap keunggulan tanpa terdapat imbalan pada barang tertentu yang bisa ditukar atau ditimbang dengan jumlah yang berbeda.

Mengutip dari buku "Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer" karya Akhmad Farroh Hasan, para ahli ekonomi Muslim menyebutkan bahwa setiap transaksi kredit atau tawar menawar dianggap sebagai transaksi riba apabila mengandung tiga unsur: kelebihan atau surplus di atas modal pinjaman, penetapan keunggulan yang berkaitan dengan waktu, dan transaksi yang menjadi kriteria pembayaran keunggulan tersebut.

2. Jenis-Jenis Riba dalam Islam

Jenis-Jenis Riba dalam Islam (c) Ilustrasi AI

Para ulama telah mengklasifikasikan riba menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristik dan cara terjadinya. Pemahaman tentang jenis-jenis riba ini penting untuk menghindari praktik yang dilarang dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Riba Fadhl - Jenis riba ini terjadi dalam pertukaran barang sejenis tetapi tidak sama keadaannya, atau menukarkan sesuatu barang yang sejenis tetapi nilainya berbeda. Contohnya adalah menukar uang pecahan Rp100.000 dengan pecahan Rp2.000 sebanyak 48 lembar, sehingga terjadi pengurangan nilai.
  2. Riba Qardh - Merupakan riba yang terjadi karena meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang meminjami (piutang). Praktik ini umum terjadi dalam sistem pinjaman berbunga di lembaga keuangan konvensional.
  3. Riba Yad - Terjadi ketika berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima barang yang dijadikan akad. Contohnya adalah transaksi pembelian motor yang ditawarkan dengan harga kontan dan kredit berbeda, namun belum ada kesepakatan harga hingga kedua pihak berpisah.
  4. Riba Nasi'ah - Pembayaran hutang yang disyaratkan mundur waktunya dengan maksud nilai pembayarannya bertambah. Jenis riba ini yang paling jelas dilarang karena telah berkembang sejak masa jahiliyah dan sering merugikan orang-orang miskin.
  5. Riba Jahiliyah - Tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang melebihi pokok pinjaman, biasanya terjadi akibat peminjam tidak dapat membayar tepat waktu sesuai perjanjian.

Mengutip dari buku "Ariyah, Jual Beli, Khiyar, Riba" karya Sabir U, dari semua jenis riba tersebut yang jelas dilarang oleh syariat adalah riba nasi'ah karena beberapa ayat yang diturunkan Allah untuk memperjelas kedudukan riba ditujukan pada riba nasi'ah, yaitu jenis riba yang telah berkembang di masa jahiliyah sehingga orang-orang miskin sering menjadi mangsa golongan kaya.

3. Dasar Hukum Pengharaman Riba

Dasar Hukum Pengharaman Riba (c) Ilustrasi AI

Pengharaman riba dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur'an dan hadits. Proses pengharaman riba tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan-tahapan yang bertahap (tadrij). Hal ini menunjukkan hikmah Allah dalam memberikan petunjuk kepada umat manusia.

Tahap pertama pengharaman riba terdapat dalam QS Ar-Ruum ayat 39 yang masih bersifat informatif, memberikan perbandingan antara riba dan zakat. Tahap kedua dalam QS An-Nisa ayat 161 yang menginformasikan bahwa riba telah diharamkan bagi orang-orang Yahudi namun mereka melanggarnya. Tahap ketiga dalam QS Ali Imran ayat 130 yang melarang umat Islam mengonsumsi riba yang berlipat ganda.

Tahap terakhir dan paling tegas terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 278-279 yang mengharamkan riba secara mutlak. Dalam ayat ini Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu."

Mengutip dari buku "Fiqh Muamalah" karya Dr. Prilla Kurnia Ningsih, Muhammad Abu Zahrah menegaskan bahwa jual beli dihalalkan karena di dalamnya terdapat keseimbangan antara untung dan rugi (al ghurm bi al-ghurm), sedangkan riba diharamkan karena tidak terdapat keseimbangan antara untung dan rugi, yaitu usaha yang menguntungkan tanpa risiko tinggi.

4. Dampak Negatif Riba dalam Kehidupan

Dampak Negatif Riba dalam Kehidupan (c) Ilustrasi AI

Praktik riba membawa dampak negatif yang signifikan baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Pada tingkat individu, riba dapat menyebabkan seseorang terjerat dalam siklus utang yang sulit untuk diatasi, mengakibatkan stres finansial, ketidakstabilan ekonomi, bahkan kemiskinan.

Dari perspektif sosial, riba dapat memperburuk kesenjangan ekonomi dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas. Sistem riba menciptakan kondisi di mana pihak yang kuat secara finansial semakin diuntungkan, sementara pihak yang lemah semakin terpuruk. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam.

Riba juga menghambat pertumbuhan ekonomi riil karena mendorong aktivitas spekulatif daripada investasi produktif. Dalam sistem ribawi, uang menjadi komoditas yang diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan tanpa kontribusi nyata terhadap produksi barang atau jasa.

Selain dampak ekonomi, riba juga membawa dampak spiritual bagi pelakunya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba, dengan menyatakan bahwa semuanya sama dalam dosa.

5. Cara Menghindari Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Cara Menghindari Riba dalam Kehidupan Sehari-hari (c) Ilustrasi AI

Menghindari riba merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin menjalani kehidupan sesuai dengan syariat Islam. Ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan untuk menghindari praktik ribawi dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Pertama, memilih lembaga keuangan syariah yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam operasionalnya. Bank syariah, koperasi syariah, dan asuransi syariah menawarkan produk dan layanan yang bebas dari riba dengan menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan ijarah.

Kedua, memahami dan menggunakan akad-akad syariah dalam transaksi keuangan. Akad murabahah untuk pembiayaan pembelian barang, akad musyarakah untuk kerjasama bisnis, akad mudharabah untuk investasi dengan sistem bagi hasil, dan akad ijarah untuk sewa-menyewa. Ketiga, menghindari kartu kredit konvensional yang mengenakan bunga dan beralih ke kartu kredit syariah atau kartu debit.

Keempat, dalam berinvestasi, memilih instrumen investasi syariah seperti reksa dana syariah, saham syariah, dan sukuk yang bebas dari unsur riba. Kelima, untuk pembiayaan besar seperti rumah atau kendaraan, menggunakan pembiayaan syariah yang menerapkan akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal.

Mengutip dari berbagai sumber, penting juga untuk meningkatkan pemahaman tentang keuangan syariah melalui literatur, kursus, dan seminar yang tersedia. Dengan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, seseorang dapat mengenali transaksi yang halal dan menghindari yang mengandung riba.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apa perbedaan riba dengan laba dalam jual beli?

Riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran atau usaha yang setara, biasanya dalam transaksi pinjam-meminjam. Sedangkan laba adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan jual dalam transaksi jual beli yang sah, di mana ada pertukaran barang atau jasa yang nyata.

Apakah bunga bank termasuk riba?

Menurut Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, bunga bank termasuk dalam kategori riba nasi'ah karena merupakan tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan pembayaran. Oleh karena itu, bunga bank dinyatakan haram dalam Islam.

Bagaimana cara membedakan investasi halal dengan riba?

Investasi halal melibatkan risiko dan ketidakpastian dalam perolehan keuntungan, serta ada kontribusi nyata dalam aktivitas ekonomi produktif. Sedangkan riba memberikan keuntungan tetap dan pasti tanpa risiko, serta tidak ada kontribusi dalam kegiatan produktif.

Apakah cicilan dengan margin keuntungan tetap termasuk riba?

Cicilan dengan margin keuntungan tetap dalam akad syariah seperti murabahah tidak termasuk riba karena merupakan transaksi jual beli di mana harga dan margin disepakati di awal. Berbeda dengan bunga yang terus bertambah seiring waktu.

Bagaimana hukum menabung di bank konvensional?

Menabung di bank konvensional yang memberikan bunga hukumnya haram karena termasuk dalam praktik riba. Alternatifnya adalah menabung di bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil atau akad wadiah.

Apakah denda keterlambatan pembayaran termasuk riba?

Denda keterlambatan pembayaran yang bersifat punishment (hukuman) dan tidak diambil sebagai keuntungan oleh pemberi pinjaman, melainkan disalurkan untuk kegiatan sosial, tidak termasuk riba. Namun jika denda tersebut menjadi keuntungan pemberi pinjaman, maka termasuk riba.

Bagaimana cara bertaubat dari praktik riba?

Cara bertaubat dari riba adalah dengan menghentikan praktik tersebut, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Jika ada keuntungan dari riba yang masih dimiliki, sebaiknya disedekahkan untuk membersihkan harta dari unsur yang haram.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending