Pengertian Haji Qiran beserta Niat, Dam, dan Tata Cara Pelaksanaan Lengkap
pengertian haji qiran (credit: Ilustrasi AI)
Kapanlagi.com - Pengertian haji qiran menjadi pengetahuan mendasar bagi setiap Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Kata qiran sendiri berarti menghubungkan atau menggabungkan dua hal, yang dalam konteks haji merujuk pada penggabungan umrah dan haji menjadi satu rangkaian tanpa jeda.
Memahami pengertian haji qiran secara mendalam membantu jamaah menentukan jenis pelaksanaan haji yang paling sesuai dengan kondisi fisik dan waktu mereka. Tidak ada jenis haji yang lebih baik atau lebih buruk dalam Islam, karena pilihan yang tepat bergantung pada lokasi, ketersediaan waktu, dan kesiapan masing-masing jamaah.
Metode haji qiran cocok bagi jamaah yang datang dari luar wilayah Makkah dan memiliki waktu terbatas di Tanah Suci, karena memungkinkan penyelesaian haji dan umrah sekaligus dalam satu perjalanan. Meskipun lebih menantang secara fisik karena jamaah harus tetap dalam keadaan ihram lebih lama, haji qiran memiliki keutamaan tersendiri yang diakui oleh para ulama dari berbagai mazhab.
Advertisement
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa seseorang dikatakan melaksanakan haji secara qiran ketika ia melakukan ibadah haji dan umrah yang digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan sejak berihram. Ahmad Sarwat menegaskan, "Ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumrah."
1. Pengertian Haji Qiran Menurut Bahasa dan Istilah
Secara linguistik, kata "qiran" berasal dari bahasa Arab yang berarti "menggabungkan" atau "menyatukan." Istilah ini digunakan untuk menggambarkan penggabungan dua ibadah besar, yaitu haji dan umrah, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam istilah fikih, haji qiran berarti memasuki ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan, atau memasuki ihram untuk umrah kemudian memasukkan niat haji ke dalamnya sebelum memulai ritual umrah. Dengan demikian, pengertian haji qiran mencakup fleksibilitas dalam cara meniatkan penggabungan kedua ibadah tersebut.
Seorang jamaah yang melaksanakan haji qiran disebut sebagai Qarin. Qarin wajib meniatkan haji dan umrah sejak berada di miqat, lalu tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian ibadah selesai. Ciri khas utama haji qiran adalah tidak ada ihram kedua, tidak ada pemotongan rambut setelah tawaf pertama, dan semuanya berlangsung dalam satu alur tanpa jeda antara umrah dan haji. Konsep inilah yang membedakan haji qiran secara mendasar dari jenis haji lainnya.
Menurut lembaga fatwa resmi Mesir, Dr. Sheikh Adil Salahi pernah menjelaskan, "Dalam haji qiran, jamaah memasuki ihram untuk haji dan umrah sekaligus, dan tetap dalam keadaan tersebut hingga ritual keduanya selesai." Nabi Muhammad SAW sendiri membawa hewan kurban bersamanya, yang mewajibkan beliau untuk tetap dalam keadaan ihram. Fakta historis ini menjadi salah satu dasar utama pelaksanaan haji qiran dalam tradisi Islam.
Perlu dicatat bahwa penduduk Makkah tidak dapat melaksanakan jenis haji ini. Haji qiran sejatinya merupakan keringanan dari Allah SWT bagi Muslim yang tinggal jauh dari Masjidil Haram, karena memungkinkan mereka menyelesaikan haji dan umrah dalam satu kunjungan. Bagi jamaah Indonesia yang menempuh perjalanan ribuan kilometer, opsi ini memberikan efisiensi waktu yang signifikan.
2. Niat dan Bacaan Talbiyah dalam Haji Qiran
Niat merupakan elemen paling fundamental dalam setiap ibadah, termasuk haji qiran. Jamaah harus membaca niat di miqat yang telah ditentukan sesuai arah kedatangannya. Dalam buku al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, disebutkan bahwa ulama empat mazhab sepakat mengenai bentuk ihram untuk haji qiran, yakni berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Berikut adalah komponen penting terkait niat haji qiran yang wajib dipahami setiap calon jamaah:
- Persiapan sebelum niat. Jamaah disunnahkan untuk mandi besar (ghusl), berwudhu, dan mengenakan pakaian ihram sebelum membaca niat. Jamaah laki-laki mengenakan dua lembar kain putih tanpa jahitan, sedangkan wanita memakai pakaian sederhana yang menutup aurat.
- Shalat sunnah ihram. Sebelum berniat, jamaah melaksanakan shalat sunnah ihram dua rakaat sebagai amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW.
- Lafadz niat haji qiran. Niat dibaca saat berada di miqat dengan lafadz: "Labbaika Allahumma Hajjan wa 'Umratan" yang artinya "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk menunaikan haji dan umrah." Lafadz niat ini menunjukkan penggabungan dua ibadah sekaligus.
- Lafadz niat alternatif. Jamaah juga bisa membaca: "Nawaitul Hajja wal 'Umrata wa Ahramtu Bihimaa Lillahi Ta'ala" yang artinya "Aku berniat haji dan umrah dan aku berihram untuk keduanya karena Allah Ta'ala."
- Membaca talbiyah. Setelah niat, jamaah disunnahkan terus melantunkan talbiyah: "Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syarika lak." Talbiyah terus dibaca selama dalam keadaan ihram hingga menjelang tawaf.
- Mematuhi larangan ihram. Sejak niat diucapkan, jamaah resmi berada dalam keadaan ihram dan wajib menaati seluruh larangan, termasuk tidak memakai wewangian, tidak memotong kuku atau rambut, dan tidak melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Tata Cara Umrah Sesuai Syariat yang Wajib Diketahui
3. Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran Secara Lengkap
Pelaksanaan haji qiran mengikuti tata cara yang serupa dengan haji pada umumnya, namun dengan kekhususan bahwa jamaah tidak melepas ihram setelah ritual umrah selesai. Mayoritas ulama menyatakan bahwa jamaah yang melaksanakan haji qiran cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sai untuk haji dan umrahnya sekaligus. Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi menegaskan, "Mayoritas ulama yang membedakan antara qiran dan tamattu menyatakan bahwa bagi pelaku qiran, satu kali tawaf sudah mencukupi untuk haji dan umrahnya."
Berikut adalah tahapan pelaksanaan haji qiran dari awal hingga akhir:
- Ihram dari miqat. Jamaah memulai ihram di miqat yang ditentukan sesuai arah kedatangannya, lalu meniatkan haji dan umrah sekaligus. Untuk jamaah Indonesia, ihram biasanya dilakukan di atas pesawat saat melintas di atas Yalamlam atau di Bandara Jeddah.
- Tawaf qudum. Setibanya di Makkah, jamaah melaksanakan tawaf qudum (tawaf kedatangan) sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah. Pelaksanaan ritual ini sekaligus menjadi bagian dari umrah dalam haji qiran.
- Sai antara Shafa dan Marwah. Setelah tawaf, sai dapat dilakukan segera atau ditunda hingga setelah tawaf ifadhah. Jika sai dilakukan setelah tawaf qudum, maka tidak perlu diulang lagi setelah tawaf ifadhah.
- Tetap dalam keadaan ihram. Jamaah tidak boleh melakukan halq atau taqsir (mencukur rambut) dan harus tetap dalam keadaan ihram hingga Hari Nahar (10 Dzulhijjah). Inilah perbedaan utama dengan haji tamattu yang memperbolehkan jamaah melepas ihram setelah umrah.
- Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah). Jamaah berkumpul di Padang Arafah untuk berdoa, berzikir, dan memohon ampunan Allah. Wukuf merupakan rukun haji yang paling penting dan menjadi puncak seluruh rangkaian ibadah.
- Mabit di Muzdalifah. Setelah matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, jamaah menuju Muzdalifah untuk bermalam dan mengumpulkan kerikil untuk melontar jumrah.
- Melontar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah). Pada hari Idul Adha, jamaah melontar Jumrah Aqabah dengan tujuh butir kerikil sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan.
- Menyembelih dam. Kurban hewan wajib dilakukan bagi jamaah haji qiran. Penyembelihan biasanya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyrik.
- Tahallul awal. Setelah menyembelih hewan, jamaah mencukur atau memotong rambut. Dengan tahallul awal ini, sebagian larangan ihram mulai gugur.
- Tawaf ifadhah. Jamaah kembali ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf ifadhah yang merupakan rukun haji. Satu kali sai sudah mencukupi untuk haji ifrad maupun qiran.
- Mabit di Mina (11-13 Dzulhijjah). Jamaah bermalam di Mina selama hari-hari tasyrik dan melontar tiga jumrah setiap harinya.
- Tawaf wada. Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah wajib melaksanakan tawaf wada sebagai penghormatan perpisahan dengan Baitullah.
Baca juga: Ibadah Sunnah Saat Haji dan Panduan Cara Melaksanakannya
4. Kewajiban Dam dalam Haji Qiran dan Ketentuannya
Salah satu konsekuensi penting dari pelaksanaan haji qiran adalah kewajiban membayar dam. Dam merupakan denda atau tebusan berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan oleh jamaah sebagai kompensasi atas penggabungan dua ibadah dalam satu ihram. Jamaah haji qiran maupun tamattu wajib menyembelih hewan kurban, dan alasan di balik kewajiban ini adalah karena jamaah tidak memasuki ihram untuk haji dari miqat negara asalnya. Dengan kata lain, dam merupakan bentuk syukur atas keringanan yang diberikan Allah SWT, bukan karena pelanggaran.
Hewan yang dijadikan dam biasanya berupa satu ekor kambing, atau satu per tujuh bagian dari sapi maupun unta. Jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari sebagai pengganti, dengan rincian tiga hari selama di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman. Penyembelihan dilakukan di kawasan Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah atau selama hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Ketentuan ini berlaku sama bagi jamaah haji qiran maupun tamattu, sementara jamaah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Menurut fatwa dari lembaga fatwa resmi Mesir, Dar Al-Ifta, kewajiban dam ini berkaitan dengan keistimewaan yang diperoleh jamaah karena bisa menyelesaikan dua ibadah sekaligus tanpa harus menempuh perjalanan terpisah. Dalam praktiknya, jamaah Indonesia biasanya membayar dam melalui panitia penyelenggara haji yang telah menyediakan mekanisme penyembelihan di Mina. Jamaah cukup membayar sejumlah biaya dan penyembelihan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Penting untuk diingat bahwa penyembelihan hewan kurban bersifat wajib dalam haji qiran, berbeda dengan haji ifrad yang tidak mengharuskannya. Oleh karena itu, calon jamaah yang memilih haji qiran perlu mempersiapkan dana tambahan untuk dam sejak awal perencanaan. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari kesempurnaan ibadah haji qiran yang harus dipenuhi sesuai syariat.
5. Perbedaan Haji Qiran dengan Tamattu dan Ifrad serta Pandangan Ulama
Memahami perbedaan antara tiga jenis haji merupakan langkah penting sebelum jamaah menentukan pilihan. Kata "qiran" berarti menggabungkan dua hal, di mana jamaah menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Sementara itu, tamattu berarti menikmati keringanan, dan ifrad berarti memisahkan atau menyendirikan satu ibadah saja. Berikut perbedaan utama ketiganya serta pandangan ulama empat mazhab tentang keutamaannya:
- Niat ihram. Pada haji qiran, jamaah berniat untuk haji dan umrah bersamaan dari miqat. Pada haji tamattu, jamaah berniat umrah terlebih dahulu lalu kemudian berniat haji secara terpisah. Pada haji ifrad, jamaah hanya berniat haji saja tanpa umrah.
- Jumlah ihram. Haji qiran dan ifrad hanya memerlukan satu kali ihram. Haji tamattu memerlukan dua kali ihram karena jamaah melepas ihram setelah umrah dan berihram kembali untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
- Jeda antara umrah dan haji. Berbeda dengan tamattu yang memperbolehkan jeda di antara keduanya, haji qiran mengikat kedua ibadah tersebut hingga akhir tanpa jeda. Jamaah tamattu bebas dari larangan ihram selama jeda tersebut, sementara jamaah qiran tetap dalam keadaan ihram.
- Kewajiban dam. Jamaah haji ifrad tidak diwajibkan menyembelih hewan kurban meskipun boleh melakukannya secara sukarela, sedangkan jamaah qiran dan tamattu wajib membayar dam.
- Tingkat kesulitan fisik. Haji qiran dianggap sebagai jenis haji yang paling menuntut secara fisik karena jamaah harus tetap dalam keadaan ihram selama periode yang lebih panjang. Haji tamattu memberikan jeda istirahat sehingga lebih ringan, dan umumnya paling banyak dipilih oleh jamaah internasional termasuk dari Indonesia.
- Siapa yang cocok memilih haji qiran. Haji qiran sesuai bagi jamaah yang tiba di Makkah satu atau dua hari sebelum puncak haji dan yakin mampu mematuhi aturan ihram selama periode singkat antara umrah dan haji. Jamaah dengan waktu tinggal lebih lama di Makkah umumnya lebih disarankan memilih tamattu agar lebih nyaman.
- Pandangan Mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, urutan keutamaan jenis haji adalah qiran, kemudian tamattu, lalu ifrad. Mazhab ini menempatkan haji qiran sebagai yang paling utama.
- Pandangan Mazhab Maliki dan Syafi'i. Menurut ulama Maliki dan Syafi'i, haji ifrad adalah yang terbaik. Ulama Maliki menempatkan qiran di urutan kedua, sedangkan ulama Syafi'i menempatkan tamattu di urutan kedua.
- Pandangan Mazhab Hanbali. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tamattu adalah yang terbaik, diikuti ifrad, kemudian qiran.
- Rekomendasi para ulama. Lembaga fatwa resmi Mesir merekomendasikan, "Kami menyarankan agar jamaah memilih cara mana pun yang lebih mudah bagi mereka." Terkait praktik Nabi, riwayat yang dipegang oleh Abu Hanifah dan Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa Nabi SAW melaksanakan ihram dengan cara qiran.
Baca juga: Cara Daftar Haji Reguler dan Haji Plus di Indonesia
6. FAQ Seputar Pengertian Haji Qiran
1. Apa pengertian haji qiran secara sederhana?
Haji qiran adalah salah satu dari tiga jenis pelaksanaan ibadah haji di mana jamaah menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat dan satu ihram. Jamaah tidak melepas ihram di antara kedua ibadah tersebut hingga seluruh rangkaian selesai pada 10 Dzulhijjah.
2. Bagaimana bunyi bacaan niat haji qiran?
Niat haji qiran dibaca saat berada di miqat dengan lafadz "Labbaika Allahumma Hajjan wa 'Umratan" yang berarti "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk menunaikan haji dan umrah." Niat ini menandakan bahwa jamaah berniat melaksanakan kedua ibadah secara bersamaan.
3. Apakah jamaah haji qiran wajib membayar dam?
Ya, jamaah haji qiran wajib membayar dam berupa penyembelihan satu ekor kambing atau sepertujuh sapi maupun unta. Jika tidak mampu, jamaah dapat menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari, tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air.
4. Apa perbedaan utama haji qiran dengan haji tamattu?
Perbedaan utama terletak pada pengelolaan ihram. Pada haji qiran, jamaah tetap dalam keadaan ihram sejak awal hingga akhir tanpa jeda. Pada haji tamattu, jamaah melepas ihram setelah umrah dan berihram kembali untuk haji, sehingga ada periode istirahat di antaranya.
5. Apakah Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji qiran?
Menurut sebagian riwayat, Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji qiran pada Haji Wada, di mana beliau memasuki ihram untuk haji dan umrah sekaligus. Meskipun beliau melaksanakan qiran, beliau merekomendasikan tamattu bagi para sahabat yang tidak membawa hewan kurban.
6. Siapa yang paling cocok memilih haji qiran?
Haji qiran cocok bagi jamaah yang memiliki waktu terbatas di Tanah Suci dan ingin menyelesaikan haji serta umrah dalam satu perjalanan tanpa jeda. Jamaah juga harus siap secara fisik dan mental untuk tetap mematuhi aturan ihram dalam periode yang lebih panjang. Bagi yang memerlukan informasi jadwal keberangkatan, hal tersebut dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Agama.
7. Berapa kali tawaf dan sai yang harus dilakukan dalam haji qiran?
Jamaah yang melaksanakan haji qiran cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sai yang berlaku untuk haji dan umrahnya sekaligus. Tawaf wajib yang dimaksud adalah tawaf ifadhah, sedangkan tawaf qudum bersifat sunnah. Jamaah juga tetap wajib melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.
Memilih jenis haji yang tepat merupakan keputusan personal yang bergantung pada kondisi fisik, ketersediaan waktu, dan kemampuan finansial masing-masing jamaah. Haji qiran menawarkan efisiensi waktu bagi jamaah yang ingin menggabungkan haji dan umrah dalam satu rangkaian. Yang terpenting, niat yang ikhlas dan pelaksanaan manasik yang benar sesuai tuntunan syariat akan menentukan kualitas ibadah haji, apa pun jenisnya.
Ikuti kabar tips dan trik hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(kpl/nlw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8