Kasus Pembunuhan Naek L. Gomgom Hutagalung
Artis cantik yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Naek L. Gomgom Hutagalung, Lydia Pratiwi akhirnya dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12) siang. Bersama tim kuasa hukumnya, Lydia akan menjawab tuntutan tersebut pada tanggal 20 Desember mendatang.
Senin, 11 Desember 2006 22:15
Keluarga almarhum Naek Gomgom Hutagalung, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12) siang
Hak Cipta: KapanLagi.com
KLBB 2026
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
