Fachri Albar Terancam Hukuman Berat: Pasal-Pasal Hukum Menjeratnya
Penangkapan Fachri Albar pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi catatan kelam terbaru dalam perjalanan hidup aktor ini. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan bahwa Fachri menghadapi jeratan hukum berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Simak selengkapnya berikut ini!
Jumat, 25 April 2025 16:25
"FA melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, FA juga dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta," tambah Kombes Twedi.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
Batik Raya Indonesia
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement