Fachri Albar Terancam Hukuman Berat: Pasal-Pasal Hukum Menjeratnya

Penangkapan Fachri Albar pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi catatan kelam terbaru dalam perjalanan hidup aktor ini. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan bahwa Fachri menghadapi jeratan hukum berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Simak selengkapnya berikut ini!

Jumat, 25 April 2025 16:25
Fachri Albar Terancam Hukuman Berat

"FA melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, FA juga dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta," tambah Kombes Twedi.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
3/7
Album Artis