Fachri Albar Terancam Hukuman Berat: Pasal-Pasal Hukum Menjeratnya
Penangkapan Fachri Albar pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi catatan kelam terbaru dalam perjalanan hidup aktor ini. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan bahwa Fachri menghadapi jeratan hukum berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Simak selengkapnya berikut ini!
Jumat, 25 April 2025 16:25
Kasus ini bukanlah pengalaman pertama Fachri terkait penyalahgunaan narkoba. Pada 2018, ia juga ditangkap di kediamannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, dan puntung lintingan ganja bekas. Fachri mengaku mulai mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu pada 2017.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
KLBB 2026
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement