Fachri Albar Terancam Hukuman Berat: Pasal-Pasal Hukum Menjeratnya
Penangkapan Fachri Albar pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi catatan kelam terbaru dalam perjalanan hidup aktor ini. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan bahwa Fachri menghadapi jeratan hukum berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Simak selengkapnya berikut ini!
Jumat, 25 April 2025 16:25
"FA akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah," ungkap Kombes Twedi, Kamis (24/4/2025).
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement