Fachri Albar Terancam Hukuman Berat: Pasal-Pasal Hukum Menjeratnya
Penangkapan Fachri Albar pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi catatan kelam terbaru dalam perjalanan hidup aktor ini. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan bahwa Fachri menghadapi jeratan hukum berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Simak selengkapnya berikut ini!
Setelah kasus tersebut, Fachri menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun, penangkapan terbaru ini mengindikasikan bahwa ia belum sepenuhnya lepas dari jeratan narkoba.
"Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Saat ini, Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke kejaksaan," jelas Kombes Twedi
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso