Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
Nikita Mirzani memutuskan untuk menghentikan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengonfirmasi bahwa surat pencabutan telah diajukan ke pengadilan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sikap resmi Nikita untuk menyudahi proses hukum perdata yang sempat berjalan. Fahmi menyampaikan bahwa pencabutan tersebut sudah diterima pihak pengadilan.
"Terkait dengan permasalahan Nikita Mirzani, jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya, gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys didaftarkan oleh Nikita Mirzani pada 16 Mei 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Nikita menggandeng asistennya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat bersama.
Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid, dan beberapa institusi negara juga turut tergugat, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso