Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Fokus Hadapi Kasus Pidana
Babak baru dalam perjalanan hukum yang dihadapi Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys akhirnya menemui titik terang. Gugatan perdata terkait wanprestasi dengan nomor register 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang dilayangkan pihak Nikita kini telah resmi berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Nikita Mirzani meminta tim kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut. Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa permintaan ini datang langsung dari kliennya yang ingin memusatkan seluruh perhatian pada kasus pidana yang dianggapnya jauh lebih penting.
"Semua teman-teman yang selalu mengikuti proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki saya secara pribadi menyampaikan terima kasih atas nama Nikita karena kemarin sempat bertemu, 'sampaikan kepada teman-teman, Bang, pada saat Abang sidang Pencabutan Gugatan Wanprestasi sampaikan bahwa memang saya meminta dan saya ingin fokus terhadap perkara pidananya karena itu yang paling penting karena itu yang terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya'," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Baca berita selengkapnya di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Fahmi Bachmid menyambut baik keputusan ini dan menjelaskan dasar hukumnya kepada awak media. Menurutnya, karena proses persidangan belum memasuki tahap jawab-menjawab antara kedua belah pihak, maka persetujuan dari pihak tergugat tidak diperlukan untuk melakukan pencabutan.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
