CLOSE

Jonathan Frizzy Bebas dari Penjara Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat

Kabar bahagia datang dari aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak atau yang akrab disapa Ijonk. Pria yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang ini dipastikan akan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (7/1/2026). Ijonk mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ijong telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak integrasi tersebut sebelum masa hukuman murninya berakhir.

Baca berita Jonathan Frizzy lainnya di Liputan6.com.

Jonathan Frizzy ditangkap polisi

Ijonk diketahui sebelumnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan akibat kasus yang menjeratnya. Sesuai aturan, seorang narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat jika telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dengan berkelakuan baik.


Hak Cipta: Liputan6.com/M Altaf Jauhar
  • Jonathan Frizzy pakai kemeja putih
  • Jonathan Frizzy jalani sidang
  • Jonathan Frizzy kasus narkoba
  • Jonathan Frizzy ditangkap polisi
  • Jonathan Frizzy masuk penjara
  • Jonathan Frizzy ditangkap polisi
Album Artis