Melani Mecimapro Divonis Bebas Kasus Konser TWICE, Ini Kata Kuasa Hukum

Melani Mecimapro akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Melani sebelumnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait dana konser grup K-Pop ternama, TWICE. Keputusan tersebut membawa angin segar bagi pihak Melani yang sejak awal meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.

Ardhi Wirakusumah selaku kuasa hukum Melani Mecimapro mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim di persidangan hari ini. Menurutnya, seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti secara sah di mata hukum. Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi jalannya persidangan yang akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus yang menjerat promotor konser tersebut.

"Yang pastinya terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah hadir dari awal persidangan sampai dengan akhir persidangan pada hari ini. Di mana hari ini kita sudah sama-sama mendengar bahwa seluruh dakwaan maupun tuntutan terhadap klien kami Ibu Franciska Dwi Meilani itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ardhi Wirakusumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

"Artinya dalam hal ini Ibu Franciska Dwi Meilani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dugaan Pasal 372 maupun 378, atau penggelapan maupun penipuan," sambung Ardhi Wirakusumah.

Baca berita lainnya di Liputan6.com!

 
Melani Mecimapro di sidang desember 2025

Lebih lanjut, Ardhi menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini perkara ini bukanlah ranah pidana, melainkan persoalan hukum perdata. Ia juga memberikan catatan kepada tim penyidik agar lebih cermat dalam menetapkan status tersangka di masa mendatang. Hal ini dikarenakan seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilakukan oleh kliennya.


Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
1/7