Member Boyband Akui Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Rekan Segrupnya, Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Member Boyband Akui Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Rekan Segrupnya, Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Ilustrasi (credit: Shutterstock)

Kapanlagi.com - Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia K-Pop. Salah satu member boyband menjalani sidang atas melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada rekan satu grupnya. Kejadian itu disebut terjadi selama masa trainee dan setelah debut di dunia K-Pop.

Sementara belum disebutkan nama idol yang melakukan pelecehan seksual. Untuk selanjutnya dalamm artikel ini pelaku akan disebut dengan A. Sedangkan korban akan disebut dengan B.

Untuk nama grupnya sendiri juga belum diungkapkan kepada publik. Yang diketahui, boyband ini terdiri dari enam member. Dan A diketahui sudah keluar dari grup tersebut.

1. Dilaporkan Pada 2021

Dilansir dari Allkpop, korban B melaporkan A atas pelecehan seksual dan pemerkosaan ke Kantor Kepolisian Gangnam, Seoul, pada Januari 2021 lalu. Atas kejadian ini, A memutuskan keluar dari grup mereka dengan alasan personal.

A mendapat tuduhan menyentuh tubuh B setidaknya tiga kali dari 2017 sampai 2021 di dorm dan ruang latihan. A sudah mengakui sebagian besar dakwaan dan mengaku menyesal, tapi ia mengatakan ada beberapa yang tidak diingatnya karena terlalu mabuk ketika kejadian berlangsung.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 29 Maret 2023 lalu, jaksa penuntut meminta A agar dijatuhi tiga tahun hukuman penjara, menyelesaikan prohram terapi kekerasan seksual, namanya diungkap ke publik, dan membatasi untuk bekerja selama lima tahun.

Atas kejadian ini agensi grup A dan B mengaku masih menyelidiki masalah ini dan akan memberi pernyataan secepatnya.

3. Karena Sistem Trainee yang Salah?

Kejadian ini membuat sistem trainee idol di Korea Selatan mendapat sorotan. Trainee menghabiskan waktu lama di ruang tertutup seperti kamp atau ruang latihan, sehingga rawan mendapat kejahatan seksual dalam agensi atau grup. Para ahli pun menegaskan kalau agensi berada dalam titik buta hukum karena bukan lembaga ketenagakerjaan atau pendidikan, sehingga mereka tidak ada kewajiban buat mencegah atau melindungi trainee dari pelecehan seksual.

Pengacara Heo Joong Hyeok, yang telah menangani berbagai tuntutan hukum terkait industri hiburan, menjelaskan bahwa kontrak dengan trainee dan idola di bawah umur tidak dapat dinilai hanya dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Agensi juga tidak dapat disebut sebagai lembaga pendidikan atau sarana perlindungan, sehingga tidak wajib melapor.

Atas dasar reputasi agensi dan kontrak, seringkali sulit bagi korban untuk melapor, seperti yang terjadi pada B. Pengacara Park Joo Hee mengatakan bahwa calon idol mungkin ragu-ragu untuk speak up karena takut akan dampak negatif di industri hiburan.

Gimana komentar KLovers?

(all/pit)

Rekomendasi
Trending