Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar Terkait Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Diperbarui: Diterbitkan:

Agnez Mo & Ari Bias - Credit: Istimewa
Kapanlagi.com - Penyanyi Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, menggugat Agnez Mo karena membawakan lagunya tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Konser tersebut digelar pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga totalnya mencapai Rp1,5 miliar. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Advertisement
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 M," tambahnya.
1. Sudah Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku
Menurut Minola, banyak pihak mempertanyakan dasar perhitungan denda sebesar Rp500 juta per pelanggaran. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-Undang tersebut dan beranggapan setiap kali pelanggaran itu layaklah si pelanggar itu diberikan denda 500 juta." katanya.
Keputusan pengadilan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab izin penggunaan lagu ada pada penyanyi, bukan event organizer (EO).
"Jadi ini membuat sebenarnya sudah tidak perlu ada perdebatan lagi tentang siapa yang harus meminta izin, karena dari keputusan ini jelas yang meminta izin itu adalah penyanyi yang menggunakan lagu dari pencipta, bukan EO," tegas Minola.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Pelajaran Bagi Para Musisi
Minola mengatakan bahwa, hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta dilakukan oleh pihak yang secara langsung menggunakan karya tersebut dalam pertunjukan. Keputusan ini menjadi pelajaran bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam membawakan lagu yang bukan ciptaannya.
"Dan itu sejalan pula dengan pertimbangan Hakim, di dalam halaman 69 dari 74 halaman yang saya kutip, menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 terkait pencipta di atas, arti dari pelanggar pertunjukan yang dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang menggunakan karya cipta," kata Minola.
"Jadi jelas, EO tidak akan menggunakan karya cipta. EO hanya orang yang membantu mempersiapkan seorang penyanyi mempertunjukkan karya cipta," pungkas Minola.
Berita Lainnya
Potret Agnez Mo Berpose Bareng Selebriti Dunia, Netizen Tak Sabar Menunggu Album Barunya
Sidang Gugatan Agnez Mo Terkait Hak Cipta, Hadirkan Dua Orang Saksi
Bikin Netizen Terkecoh, Ini Potret Rina Nose Impersonate Agnez Mo - Gaya Nyanyinya Mirip Banget
Deretan Seleb Ikutan Perfect Pitch Challenge, Agnez Mo Lewat Jalur Langit - Bunda Corla sampai Bengek
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/far/ums)
Advertisement