Ari Wibowo Buka Suara Usai Disindir Hanya Pinjami Apartemen untuk Inge Anugrah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ari Wibowo Buka Suara Usai Disindir Hanya Pinjami Apartemen untuk Inge Anugrah
Ari Wibowo donor darah, Selasa (20/6) © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Ari Wibowo berencana meminjamkan satu unit apartemen kepada Inge Anugrah setelah resmi bercerai. Itu pun hanya selama Inge belum menikah lagi. Niat baik dari Ari, menjadi persoalan bagi pihak Inge Anugerah. Pasalnya Inge tak mau hanya dipinjamkan, ia maunya diberikan.

Alhasil Petrus Balla Pattiona, kuasa hukum Inge Anugrah dengan halus menyindir Ari Wibowo. Ia yang mengetahui Ari Wibowo memiliki tiga unit apartemen yang disewakan, meminta agar kliennya diberikan satu unit.

"Jadi kata Pak Ari selama Inge belum menikah, 'gue pinjamkan apartemen'. Kita maunya Jangan dipinjamkan, tolong lah dikasih satu, walaupun hanya tipe studio," kata Petrus Ari Wibowo, Senin (5/6/2023).

1. Sindir Pengacara Inge

Sindir Pengacara Inge

Disinggung mengenai hal itu, Ari Wibowo yang ditemui awak media, Selasa (20/6/2023), tak mau menanggapi. Ia seolah menyindir pengacara Inge yang disebutnya gemar berbicara.

"Yah, pengacaranya Inge memang suka sekali bicara, ya selama dia bahagia melakukan itu ya silahkan saja. Saya nggak mau komentarin omongan pengacara Inge, terserah saja dia mau ngomong apa," ucapnya.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Tak Mau Menanggapi

Tak Mau Menanggapi

Lebih lanjut, mengenai dirinya yang dibilang suami pelit oleh Inge Anugrah, Ari juga tak mau menanggapi.

"Nggak usah bahas itu lagi, saya udah klarifikasi, klarifikasi saya aja diputar balik, ada soal pembalut wanita dikasih sekian, sama mertua dikasih sekian, saya nggak pernah ngomong itu, saya dipelintir, dan saya takut kalau sekarang saya ngomong di media dipelintir lagi, diubah lagi, lebih baik saya diem saja," tuturnya.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

(kpl/dan/ums)

Rekomendasi
Trending