Artis PR Yang Tertangkap Bareng Nikita Mirzani Adalah Puty Revita
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dua orang artis yaitu Nikita Mirzani dan sosok berinisial PR ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, karena terlibat prostitusi. Identitas PR sendiri sempat menjadi tanda tanya karena sebelumnya hanya disebutkan inisialnya.
Namun dalam pemeriksaan, terungkap bahwa PR adalah Puty Revita yang sempat menjadi finalis Miss Indonesia 2014. Dalam ajang kecantikan tersebut, ia mewakili daerah Kalimantan Timur.
Ketika tengah diperiksa di Bareskrim, Puty tidak menutup wajahnya dan sempat diabadikan dalam kamera. Foto tersebut didapat oleh merdeka.com, yang berada di lokasi yang sama.
Sosok berinisial PR yang ditangkap oleh Bareskrim dalam kasus prostitusi dengan Nikita adalah Puty Revita. ©merdeka.com
Meski demikian setelah pemeriksaan tersebut usai, Puty memilih untuk menutup wajahnya dengan masker ketika dibawa ke Dinas Sosial. Dalam kasus prostitusi tersebut, baik Nikita maupun Puty saat ini masih ditetapkan sebagai korban.
Kasus yang melibatkan Nikita dan Puty ini oleh pihak berwajib ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dasar yang dipakai adalah UU No 21 tahun 2007, dan kasus ini bisa digunakan untuk menjerat pria hidung belang.
"Ancaman hukuman TPPO, ada ancaman min 3 tahun-15 tahun. Denda Rp 120 juta-600 juta. Untuk pengguna, konsumen, maaf yang nidurin korban, ancamannya juga sama. Si hidung belang atau pemakai, kalau tertangkap tangan, itu yang diatur UU. Korban mosok mau dihukum," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2015).
Namun dalam pemeriksaan, terungkap bahwa PR adalah Puty Revita yang sempat menjadi finalis Miss Indonesia 2014. Dalam ajang kecantikan tersebut, ia mewakili daerah Kalimantan Timur.
Ketika tengah diperiksa di Bareskrim, Puty tidak menutup wajahnya dan sempat diabadikan dalam kamera. Foto tersebut didapat oleh merdeka.com, yang berada di lokasi yang sama.

Meski demikian setelah pemeriksaan tersebut usai, Puty memilih untuk menutup wajahnya dengan masker ketika dibawa ke Dinas Sosial. Dalam kasus prostitusi tersebut, baik Nikita maupun Puty saat ini masih ditetapkan sebagai korban.
Kasus yang melibatkan Nikita dan Puty ini oleh pihak berwajib ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dasar yang dipakai adalah UU No 21 tahun 2007, dan kasus ini bisa digunakan untuk menjerat pria hidung belang.
"Ancaman hukuman TPPO, ada ancaman min 3 tahun-15 tahun. Denda Rp 120 juta-600 juta. Untuk pengguna, konsumen, maaf yang nidurin korban, ancamannya juga sama. Si hidung belang atau pemakai, kalau tertangkap tangan, itu yang diatur UU. Korban mosok mau dihukum," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2015).
Simak Juga:
Rate 50 - 100 Juta Per 3 Jam, Ini Modus Prostitusi Nikita Mirzani
Sebelum Ditangkap, Nikita Mirzani Diintai Polisi Berbulan-Bulan
Kuasa Hukum NM Bantah Kliennya Ditangkap Saat Setengah Bugil
Nikita Mirzani Tampil Anggun & Seksi Saat Digiring ke Bareskrim
Menurut Pihak Kepolisian, Artis inisial NM Adalah Nikita Mirzani
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/sjw)
Editor:
ahmat effendi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement