Sebelum Ditangkap, Nikita Mirzani Diintai Polisi Berbulan-Bulan

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Sebelum Ditangkap, Nikita Mirzani Diintai Polisi Berbulan-Bulan Nikita Mirzani ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Artis cantik Nikita Mirzani ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (10/12) malam karena terlibat kasus prostitusi artis. Selain Nikita diamankan juga seorang wanita cantik yang pernah menjadi kontestan ajang kecantikan di Indonesia berinisial PR.


Menurut pihak kepolisian penggerebekan ini sudah direncanakan berdasar penyelidikan berbulan-bulan. Dalam perkembangannya, pihak Bareskrim hanya menetapkan Nikita dan PR sebagai korban dan mengamankan dua orang berinisial O dan F sebagai mucikari.  


"Satgas bisa mengungkap perkara, bagaimana perkara ini bisa diungkap? Jadi bukan tiba-tiba tapi sudah berbulan-bulan dilaksanakan kegiatan pengintaian," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2015).


Ditetapkan jadi korban, Nikita Mirzani dibawa ke Panti Sosial Wanita. ©KapanLagi.com/Bayu HerdiantoDitetapkan jadi korban, Nikita Mirzani dibawa ke Panti Sosial Wanita. ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto


Nikita sendiri selanjutnya dibawa ke Panti Sosial Wanita Mulya Jaya siang ini, Jumat (11/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dikawal tiga orang penyidik dari Bareskrim Polri. Dalam kasus ini pihak berwajib tak mengungkap prostitusi online-nya melainkan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).


"Yang berkembang pengungkapan prostitusi online. Kami tidak mengungkap prostitusi online itu, hanya pengeksploitasi wanita, hanya perdagangan orang. Bareskrim tidak mengungkap prostitusi online yang kami amankan tersangka atas nama O dan F," ujarnya.


Kasus yang diungkap kepolisian ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penangkapan mucikari RA atau Robby Abbas. Sejak RA ditahan dan tak beroperasi, O dan F mengambil alih bisnis prostitusi yang menjual sejumlah artis yang bisa dibooking tersebut.


"Keuntungan ekonomi eksploitasi seksual dua orang artis atas nama NM dan PR korban. Pasal 21 mengatakan tanpa diketahui atau persetujuan korban tidak menghilangkan pidananya," tandasnya.


(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

(kpl/hen/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending