Audi Marissa Daftarkan Cerai 11 Agustus, Sidang 3 September di PN Jaksel

Audi Marissa Daftarkan Cerai 11 Agustus, Sidang 3 September di PN Jaksel
Audi Marissa resmi gugat cerai Anthony Xie - instagram.com/audimarissa

Kapanlagi.com - Audi Marissa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Anthony Xie. Informasi ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki. Ia menyebut berkas perkara sudah masuk dan tercatat di register pengadilan.

"Baik, untuk perkaranya tercatat dalam nomor 957/Pdt.G/2026. Ya, intinya sudah terdaftar. Dan terdaftarnya dalam register kami tanggal 11 Agustus 2026. Yang mengajukan pihak wanita (Audi Marissa) melalui kuasa hukumnya," ujar Richard Edwin kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Richard Edwin menambahkan, pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri mengacu pada tata cara perkawinan yang dijalani pasangan ini. Karena perkawinan dilakukan secara Nasrani, proses perkaranya ditangani peradilan umum.

"Baik, jadi untuk sementara kalau memang didaftarkan di PN, Pengadilan Negeri, berarti secara otomatis perkawinannya eh melalui eh tata cara Kristen, sehingga didaftarkan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Umum, Peradilan Umum," lanjutnya.

1. Soal Harta Bersama dan Hak Asuh

Terkait harta gono gini, Richard Edwin menyampaikan belum ada kepastian apakah hal itu menjadi bagian dari materi gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Ia juga menyebut rincian mengenai hak asuh anak laki-laki Audi Marissa dan Anthony Xie belum dapat dijelaskan pada tahap awal ini.

"Selama kami membacanya, tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikutilah," ujarnya.

2. Sidang Perdana Audi Marissa 3 September

Audi Marissa & Anthony Xie - instagram.com/audimarissa

Dalam keterangannya, Richard Edwin menyebut sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan pertama, pengadilan mengharapkan kehadiran kedua belah pihak. Jika lengkap, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai ketentuan hukum acara.

"Untuk sidang perdananya di dalam catatan kami ini tanggal 3 September 2026. Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi. Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," pungkas Richard Edwin.

(kpl/pur/ums)

Rekomendasi

Trending