Baru Divonis 6 Bulan, Guntur Bumi Dilaporkan Penistaan Agama
Guntur Bumi © KapanLagi.com/Muhammad_Rasyad
Kapanlagi.com - Setelah diadili karena kasus penipuan lewat praktek pengobatannya, Guntur Bumi kembali harus berurusan dengan hukum. Dia kembali dijerat kasus dengan pasal berbeda. Korban Guntur Bumi, Irfangi kembali melapor dengan jeratan pasal penistaan agama. Suami Puput Melati terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara. "Hari ini kami resmi sudah melaporkan saudara Guntur Bumi ke polisi terkait dengan dugaan penistaan agama pasal 165a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Irfangi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9). Dalam praktek pengobatannya, Guntur selalu melakukannya dengan balutan ayat-ayat suci Alquran. Padahal yang dia lakukan tidak sesuai dengan cara-cara pengobatan islami.
Guntur Bumi © KapanLagi.com/Muhammad_Rasyad(kpl/ato/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
