Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara Guntur Bumi © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Susilo Wibowo alias Guntur Bumi hanya bisa menunduk saat hakim membacakan putusan atas kasus penipuan yang dilakukannya. Hakim memutuskan suami Puput Melati itu bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat bulan.
"Menyatakan H Susilo Wibowo alias Guntur Bumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9).
"Tujuan hukuman untuk mendidik pelaku kejahatan lebih baik, 4 bulan kurang memberikan pendidikan dan bisa melakukan lagi, majelis berpendapat dengan penambahan bisa memberikan pelajaran," kata Hakim menambahkan.

Guntur Bumi © KapanLagi.comGuntur Bumi © KapanLagi.com

Atas hukuman yang dijatuhkan tersebut, Guntur Bumi dipersilakan untuk memikirkan, apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Saat ditanyakan, Guntur sesaat melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu," kata Guntur Bumi yang mengenakan rompi tahanan.
Guntur melakukan penipuan melalui praktek perdukunan dan pengobatan. Dia tidak segan menarik tarif tinggi kepada para pasiennya, setelah mereka ditunjukkan dengan barang-barang gaib yang berhasil diambil dari tubuh pasien. Padahal barang, sejenis belatung, ulat dan lain sebagainya sudah disediakan sebelumnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending