Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara
Guntur Bumi © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Susilo Wibowo alias Guntur Bumi hanya bisa menunduk saat hakim membacakan putusan atas kasus penipuan yang dilakukannya. Hakim memutuskan suami Puput Melati itu bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat bulan. "Menyatakan H Susilo Wibowo alias Guntur Bumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9). "Tujuan hukuman untuk mendidik pelaku kejahatan lebih baik, 4 bulan kurang memberikan pendidikan dan bisa melakukan lagi, majelis berpendapat dengan penambahan bisa memberikan pelajaran," kata Hakim menambahkan.
Guntur Bumi © KapanLagi.comBaca Juga:
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/aal/dar)
Advertisement
