JPU Tolak Semua Pembelaan Guntur Bumi
Guntur Bumi
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang kasus perkara penipuan yang diduga dilakukan Guntur Bumi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) sidang minggu lalu. Saat membacakan tanggapannya, jaksa menolak semua pledoi dari suami Puput Melati itu. Hal ini dikarenakan UGB dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terus menerus. "Pledoi terdakwa tak dapat diterima. Menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara," kata Jaksa di ruang sidang saat membacakan tanggapan, Rabu (03/09). Setelah jaksa selesai membacakan replik, hakim memberikan pihak Guntur Bumi waktu untuk menanggapi replik dari JPU. Namun tim kuasa hukum ayah empat anak itu langsung menanggapi secara lisan. "Pokoknya kami tetap pada pendirian kami, tetap pada pembelaan kami," ucap H. Nasruddin, tim kuasa hukum Guntur Bumi di ruang sidang.
Pembelaan Guntur Bumi ditolak oleh JPU.(kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
