BNN Anggap Ditolaknya Permohonan Raffi Ahmad Bukan Sebagai Kemenangan
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, enggan menanggapi keputusan Hakim yang menolak permohonan Raffi Ahmad sebagai suatu kemenangan. Menurutnya kebenaran hukumlah yang telah memenangkan sidang praperadilan Raffi.
"Kami tidak menang. Hukum itu sendiri kebenaran yang menang," ujarnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).
BNN tidak merasa menang dengan keputusan Hakim yang menolak permintaan Raffi Ahmad
Baca Juga:
Diduga Ada Rekayasa di Balik Penolakan Praperadilan Raffi
Amy Qanita Sedih Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak
Sidang Raffi Ahmad Juga Dipenuhi Massa Pendukung BNN
Menurutnya, negara tak boleh kalah dengan narkoba. Terlebih keputusan hakim atas penolakan permohonan presenter kondang tersebut dianggapnya sebuah tindakan yang tepat.
"Ini kami apresiasi. Narkoba harus diberantas. Negara gak boleh kalah sama narkoba. Sesuai dengan apa jawaban kami yang sudah kami sampaikan, dengan alasan-alasan hukum, dasar hukum, sehingga hakim memutuskan itu sudah sangat tepat," lanjutnya menjelaskan.
Lebih lanjut Partahi mengatakan bahwa rehabilitasi dan barang bukti yang diajukan dalam sidang adalah di luar jangkauan dari hakim sidang praperadilan ini. "Kalau sekarang praperadilan diajukan pemohon, dan ditolak pengadilan atau hakim yang menang adalah kebenaran," tandasnya.
(kpl/aal/abs/rth)
Advertisement
