Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan penyanyi Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono. Namun, belum lama ini Askara melakukan banding atas putusan perceraiannya.
Terkait hal tersebut, Muslih yang ditunjuk menjadi kuasa hukum perceraian Askara Parasady Harsono mengungkapkan alasan atas banding tersebut. Dia menegaskan kalau kliennya juga tak bermaksud untuk kembali rujuk dengan Nindy Ayunda.
"Jadi klien kami mengajukan banding bukan karena masih mencintai, namun untuk menegakkan proses hukum yang benar. Klien kami juga sudah tak bersedia untuk membina rumah tangga dengan mba Nindy lagi," ucap Muslih lewat jumpa pers virtual, Kamis (1/7).
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Banding tersebut diajukan lantaran untuk memperjuangkan penegakan proses hukum. Hal tersebut karena ada banyak hal yang keliru dalam proses persidangan tersebut."Misalnya alamat gugatan, mba Nindy mengajukan di rumah mertuanya di Senayan sedangkan mba Nindy di Pondok Pinang. Setelah itu ada permohonan mba Nindy yang salah meminta Aska menjatuhkan talak harusnya yang menjatuhkan majelis hakim," kata Muslih.
"Status hukum masih dalam perkawinan, proses hukum masih terus berjalan, banding sudah didaftarkan dan terus berproses," tutup Muslih.
(kpl/aal/sry)