Darah Tinggi Pierre Gruno Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Darah Tinggi Pierre Gruno Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Aktor senior Pierre Gruno mulai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, saat malam harinya, penyidik menaikkan statusnya yang semula saksi menjadi tersangka.

Alhasil, pemeriksaan langsung dilanjutkan penyidik terhadap Pierre bukan sebagai saksi, melainkan tersangka. Status yang berubah tiba-tiba itu tak pernah disangka-sangka oleh pria berusia 69 tahun itu.

"Ini pertama kali berurusan dengan kepolisian mungkin kaget lah, agendanya hari ini wawancara sebagai saksi, tiba-tiba secepat ini (jadi tersangka) mungkin kaget," ucap Richard Leonard, kuasa hukum Pierre di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.

1. Darah Tinggi Naik

Banyak beban pikiran karena tiba-tiba statusnya menjadi tersangka rupanya berdampak pada kesehatan Pierre. Darah tinggi yang dimilikinya tiba-tiba naik.

"Lelah tapi tadi saya beliin obat darah tinggi, sama makannya karna harus makan dulu kan," kata Richard. "Memang udah sakit, jadi minum obat, cuman kalau misalnya agak stres penyakitnya agak naik," Richard menambahkan.

Pierre dikatakan Richard sudah menyesali perbuatannya itu dan sudah meminta maaf pada korban. Meski pelapor sudah membukakan pintu maaf, laporannya tersebut tetap ingin dilanjutkannya.

"Pelapor juga memaafkan tapi proses hukum tetap jalan, saya memaafkan pierre dan tak dendam sama sekali kata dia," pungkasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Kasus Pierre Gruno

Sebagai pengingat, aktor senior Pierre Gruno dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seseorang berinisial GDS. Kejadian tersebut terjadi di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat penganiayaan itu GDS disebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending