Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Pierre Gruno Syok
Diterbitkan:

Pierre Gruno © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Richard Leonard.
"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Richard saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.
"Awalnya tadi diperiksa sebagai saksi dulu, abis itu diperiksa sebagai tersangka," Richard menambahkan.
Advertisement
1. Pierre Syok
Pierre Gruno © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Richard mengatakan perubahan status kliennya terjadi ditengah-tengah pemeriksaan sebagai saksi, sekitar jam 19.00 WIB ke atas. Tentu kabar itu membuat pria berusia 69 tahun itu kaget.
"Agak syok juga ya, harus dijalani mau gimana lagi," kata Richard.
Atas kasus yang dijalaninya ini, Pierre mengaku menyesal dan meminta maaf pada korban. Sayangnya, nasi sudah jadi bubur dan korban ingin laporannya itu tetap berjalan.
"Pelapor juga memaafkan tapi proses hukum tetap jalan, saya memaafkan pierre dan tak dendam sama sekali kata dia," pungkasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Penganiayaan di Bar
Sebagai pengingat, aktor senior Pierre Gruno dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seseorang berinisial GDS. Kejadian tersebut terjadi di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan itu GDS disebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang Ini Nggak Kalah Hot!!!
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/aal/phi)
Advertisement