Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Acungkan Dua Jempol
Diterbitkan:

Pierre Gruno: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Aktor Pierre Gruno ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pria berinisial GDS di salah satu bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Bintang film THE RAID itu ditampilkan ke awak media dalam giat rilis yang digelar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu Pierre mengenakan baju oranye dengan nomor 93. Sementara kedua tangannya diborgol. Tak ada kata yang terucap dari mulut Pierre.
Advertisement
Simak Berita Lainnya!
Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara
Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pakai Baju Tahanan dan Acungkan Dua Jempol
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Pierre Gruno Syok
Darah Tinggi Pierre Gruno Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
1. Lempar Senyuman
Pierre Gruno: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Ia hanya tersenyum dan mengacungkan dua jempolnya, seolah menandakan dirinya dalam keadaan baik ketika awak media menanyakan perihal kondisinya.
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Juli 2023. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena sudah mengantongi dua alat bukti.
"Terlapor saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasar sua alat bukti," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Ditahan 20 Hari
Pierre Gruno: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Polisi akan melakukan penahanan terhadap Pierre untuk 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan untuk dibawa ke meja hijau.
"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.
Sekadar informasi, Pierre Gruno dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023 dengan jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/dan/glk)
Advertisement