CLOSE

Dianggap Tak Beralasan, Nota Keberatan OC Kaligis Ditolak Hakim

OC Kaligis ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau yang sering disapa OC Kaligis kembali menghadapi sidang lanjutan kasus suap terhadap Tata Usaha Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak nota keberatan yang diajukan oleh ayah dari artis Velove Vexia itu. "Majelis menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Putusan yang diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin Tito Suhud, Ugo, dan Alexander Warwata. Ketua Majelis Hakim mengatakan dalil yang disampaikan oleh terdakwa tidak beralasan. "Terbukti, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan tidak jelas dan lengkap. Kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan menyebutkan tempat waktu dalil eksepsi terdakwa dan pengacara terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur, tidak beralasan. Karena itu surat dakwaan dinyatakan harus ditolak," kata Tito Suhud.

Keberatan OC Kaligis dianggap tidak beralasan sehingga tidak dikabulkan hakim. ©KapanLagi.comKeberatan OC Kaligis dianggap tidak beralasan sehingga tidak dikabulkan hakim. ©KapanLagi.com
"Mengenai perlakuan penyidik yang tidak adil seperti perlakuan tahanan teroris, dan penyidik tidak menghormati HAM di luar ketentuan eksepsi pasal 166 KUHAP sehingga tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi," lanjut Tito. Bahkan, mengenai pernyataan pengacara yang pernah mengatasi masalah perceraian rumah tangga Marshanda dan Ben Kasyafani tentang surat dakwaan keliru dalam menetapkan subjek atau error in pesona pun dinyatakan ditolak. "Surat menyatakan error in pesona karena terdakwa mengatakan Moch Yagari alias Garry yang memberikan uang kepada hakim, tidak beralasan," kata Alexander Warwata Sebelumnya, pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/aal/sjw)

Rekomendasi

Trending