Dianggap Tak Beralasan, Nota Keberatan OC Kaligis Ditolak Hakim
OC Kaligis ©KapanLagi.com/Agus ApriyantoKapanlagi.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau yang sering disapa OC Kaligis kembali menghadapi sidang lanjutan kasus suap terhadap Tata Usaha Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak nota keberatan yang diajukan oleh ayah dari artis Velove Vexia itu. "Majelis menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Putusan yang diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin Tito Suhud, Ugo, dan Alexander Warwata. Ketua Majelis Hakim mengatakan dalil yang disampaikan oleh terdakwa tidak beralasan. "Terbukti, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan tidak jelas dan lengkap. Kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan menyebutkan tempat waktu dalil eksepsi terdakwa dan pengacara terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur, tidak beralasan. Karena itu surat dakwaan dinyatakan harus ditolak," kata Tito Suhud.
Keberatan OC Kaligis dianggap tidak beralasan sehingga tidak dikabulkan hakim. ©KapanLagi.com(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/aal/sjw)
Advertisement












































