Dinyatakan Bersalah, Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara
Dhawiya © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Sidang vonis putusan suami dari artis Dhawiya, Muhammad Basurrah telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (3/7/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual, dengan terdakwa dihadirkan lewat teleconference.
Dalam sidang yang dihadiri Dhawiya, sang suami dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.
"Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang.
Advertisement
1. Dipenjara 5 Tahun
Atas perbuatan tersebut, Muhammad dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim Sutikna.
2. Bukan yang Pertama
Sebelumnya, diberitakan Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.
Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/rsp)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
