Diteror Usai Unduh Aplikasi Pinjol, Veri AFI Buat Laporan ke Polres Bogor

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Diteror Usai Unduh Aplikasi Pinjol, Veri AFI Buat Laporan ke Polres Bogor
Veri AFI © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Veri AFI baru-baru ini mengalami insiden yang tidak mengenakkan setelah data pribadinya disalahgunakan oleh oknum dari layanan pinjaman online. Kejadian bermula saat Veri mengunduh aplikasi pinjaman online untuk mempelajari opsi mendapatkan dana tambahan untuk modal usaha. Kemudian, pada tahap registrasi aplikasi meminta Veri untuk mengisi data diri termasuk foto KTP, verifikasi wajah, dan nomor rekening.

"Ternyata untuk masuk atau daftar langsung foto KTP, verifikasi wajah beserta memasukkan nomor rekening. Selesai registrasi langsung muncul nominal limit yang bisa dipinjam," kata Veri kepada awak media, Kamis (4/1/2024).

Selanjutnya, Veri melakukan simulasi pinjaman dan menemukan bunga yang sangat tinggi dengan tenor hanya 7 hari. Akibatnya, Veri memutuskan untuk membatalkan niatnya untuk mengajukan pinjaman.

"Setelah pengecekan itu saya jadi mikir-mikir kalau mau pinjam karena bunga yang sangat tinggi dan tenor yang ditawarkan hanya 7 hari. Intinya saya tidak melakukan pengajuan pinjaman," katanya.

1. Tagihan Fiktif

Namun, data pribadi Veri yang telah masuk ke aplikasi tersebut kemudian disalin dan digunakan oleh aplikasi pinjaman online lain untuk pemerasan. Veri mulai menerima tagihan fiktif pada 14 Desember yang lalu. Awalnya, Veri mengira ini hanya percobaan biasa. Namun saat diabaikan, oknum dari aplikasi pinjaman mulai mengirimkan foto KTP dan wajah Veri.

"Mulai dapat teror tagihan fiktif pertama itu Tanggal 14 desember. Awalnya saya pikir hanya percobaan oknum biasa, lalu ketika saya abaikan dia mulai mengirimkan data foto KTP dan foto wajah," ujar Veri.

"Saat itulah saya menyadari seriusnya masalah ini. Saya bertanya kapan pinjaman tersebut diajukan karena saya tidak pernah melakukan pinjaman dan tidak mengenal aplikasi tersebut," tambah Veri.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Bayar Tagihan

Meskipun begitu, Veri memutuskan untuk membayar tagihan yang tidak sah itu demi menjaga agar data pribadinya tidak disebarkan. Namun, keesokan harinya, tagihan fiktif serupa terus berdatangan.

"Di situ saya merasa ini mulai serius. Saya tanya kapan pinjamnya karena saya tidak pernah meminjam dan tidak pernah dengar nama aplikasinya," ungkapnya.

Veri kemudian mulai memeriksa riwayat transaksi mobile banking-nya. Beberapa jumlah uang masuk beberapa hari sebelumnya, tetapi setelah mengecek aplikasi yang masih terpasang, Veri tidak menemukan nama produk atau aplikasi yang terkait.

Pada tanggal 21 Desember 2023, Veri kembali menerima tagihan fiktif, kali ini dari sebuah aplikasi bernama Dana Emas. Setelah berinteraksi cukup lama dengan debt collector melalui chat, Veri akhirnya membayar melalui transfer mobile banking.

3. Modus Pemerasan

Veri kemudian mulai menganalisis pola dari modus pemerasan tersebut. Peminjaman dengan tenor 7 hari dan pada hari ke-4 atau ke-5, aplikasi pinjaman tersebut mulai menagih. Beberapa hari kemudian, tagihan tersebut menghilang. Pola yang sama berulang beberapa kali. Veri terus menerima pinjaman fiktif dari beberapa oknum aplikasi pinjaman. Seperti sebelumnya, Veri diminta untuk mengembalikan pinjaman yang secara tidak sah dikirimkan ke rekeningnya.

"Kalau enggak saya kembalikan, artinya nanti saya harus bayar beserta bunganya. Intinya saya kembalikan," tukasnya.

Pada tanggal 24 Desember 2023, setelah memastikan tidak ada tagihan yang tersisa, Veri menghapus aplikasi tersebut. Pada hari tersebut, Veri menemukan satu aplikasi utama bernama KREDIT DIGITAL yang tampaknya menjadi induk dari beberapa aplikasi pendanaan lainnya.

"Di hari itu saya menemukan satu aplikasi induk dengan nama KREDIT DIGITAL. Di dalamnya saya memiliki satu aplikasi pinjaman dengan nama produk/pendanaan/aplikasi MUDAH CEPAT," kata Veri.

4. Laporkan Aplikasi ke Polisi

Atas kejadian itu, Veri AFI akan melaporkan beberapa aplikasi pinjol ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Veri AFI, Mila Ayu. Mila Ayu memastikan jika kliennya bakal membuat laporan polisi terkait dugaan ilegal akses.

"Kita dari kuasa hukum mas Veri AFI mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk membuat laporan terkait ilegal akses yang dialami klien kami sejak bulan Desember 2023 hingga hari ini," kata Mila.

Dengan demikian laporan tersebut akan memasukkan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 367 KUH Pidana Tentang Pengancaman Oknum perusahaan Fintech terhadap nasabah dan atau pasal 29 Jo pasal 45 UU ITE tentang Penagih Itang Menyebarluaskan Data Debitur.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending