Kapanlagi.com - Pihak Garneta Harumi tidak serta merta bisa mempercayai bukti sertifikat kepemilikan rumah yang diakui Didi Soekarno atas nama lima ahli waris keluarganya. Karena Garneta pernah mendapat cerita dari Didi kalau rumah itu sudah dihibahkan pada suaminya. "Kita berdasarkan dahulu pernyataan dari pihak Didi kepada Garneta kalau rumah itu telah dihibahkan kepada Didi. Dan itu disampaikan pada Garneta pada waktu perkawinan," ujar Dhanurdhara, selaku kuasa hukum Garneta saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (5/3). Saat masih bersama, rumah di daerah Cilandak itu diceritakan Didi kalau sudah diberikan kepada dirinya. Tidak heran bila Garneta meminta rumah itu sebagai gono gini yang harus mereka bagi. "Tetapi kalau sertifikat itu masih atas nama ahli waris itu kan bisa saja, belum diurus atau bagaimana. Cuma waktu itu kita berdasar Didi menyampaikan hal itu ke Garneta," tegasnya. Sidang sebelumnya, Sukmawati Soekarno Putri yang juga tante Didi menjelaskan kalau rumah itu merupakan warisan keluarga. Namun keterangan itu masih belum disertai bukti sertifikat. Dalam sidang hari ini, Selasa (5/3), akhirnya Didi melengkapinya. Namun kesaksian tetang kepemilikan rumah itu masih akan berlanjut pada sidang berikutnya. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (19/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui kalau memang benar rumah tersebut milik Didi. "Dua minggu lagi kita agendanya saksi, kita akan hadirkan Garneta dan orang tuanya. Menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui juga masalah rumah itu," pungkasnya.