Gugat Keluarga Gen Halilintar 9,5 M, Pihak Nagaswara: Bukan Soal Uangnya

Penulis: Tyssa Madelina

Diterbitkan:

Gugat Keluarga Gen Halilintar 9,5 M, Pihak Nagaswara: Bukan Soal Uangnya
Gen Halilintar dituntut oleh Nagaswara © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Nagaswara Publisherindo Musik, mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat keluarga Gen Halilintar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sidang sudah memasuki tahap pembuktian.

Dikutip dari website resmi PN Jakarta Pusat, Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar harus membayar sejumlah denda dan kerugian atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan total RP 9,5 miliar.

1. Beri Efek Jera

Menurut Yos Mulyadi, selaku kuasa hukum Nagaswara, bukan perkara uang yang menjadi persoalan utama. Namun gugatan yang dilayangkan kliennya, lebih kepada untuk memberi efek jera kepada para pelanggar hak cipta.

"Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas, tanpa ijin. Yang kita permasalahkan itu tadi segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Jadi ini tentang perlindungan hak ciptanya," kata Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Melindungi Hak Cipta

"Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah ngomong, apa (uang) segitu mewakili moril, sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, persoalan Nagaswara menggugat, diawali ketika keluarga Gen Halilintar menyanyikan ulang dan juga mengubah lirik lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah tanpa izin. Kemudian mengunggahnya di YouTube.

Rekomendasi
Trending