Gugatan Andar Salah Alamat?
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus gugatan Andar Situmorang atas tuduhan pelanggaran hak cipta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/3), dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni Inul Daratista. Kuasa hukum Inul, Marx Andryan dan Herman Kamal, mengatakan bahwa Andar tak lagi berstatus sebagai pengacara ahli waris Guru Nahum Situmorang dan gugatannya salah alamat. "Tadi kita bilang ke majelis hakim kalau gugatan mereka (Andar, red) itu kabur. Jadi, yang diajukan Andar itu nggak ada hubungannya dengan Inul. Yang jadi masalah sebenarnya Andar Situmorang itu bukan ahli waris Guru Nahum Situmorang. Kita di sini menganggap gugatan Andar itu salah alamat," kata Marx. "PT Sukanada Indah itu berbeda dengan PT Vista Pratama. Outlet yang ada itu juga di bawah naungan PT yang berbeda-beda. Ada sekitar 17 PT yang menaungi Inul Vista. Nah, di sini saya menyatakan Andar itu nggak ada hak, karena dia bukan kuasa hukum dari ahli waris itu. Karena pada tanggal 22 Mei 2008 pihak ahli waris keluarga Guru Nahum Situmorang sudah mencabut Andar sebagai kuasa hukumnya." "Di sini dibilang dalam surat pencabutan itu ada tiga alasan kenapa Andar dicabut jadi kuasa hukum. Satu, ternyata nggak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus. Kedua, Andar Situmorang tidak pernah menyetorkan royalti sejak September 1997 sampai surat pencabutan itu dibuat (Mei 2008). Ketiga, Andar telah melakukan pendaftaran hak cipta Guru Nahum Situmorang atas nama Andar, tanpa persetujuan dari ahli waris Nahum Situmorang." "Di sini yang jadi aneh lagi, yang jadi materi gugatan itu bukan lagu, tapi daftar buku lagu-lagu ciptaan Guru Nahum Situmorang. Di sini kita bisa melihat bahwa gugatan Andar itu tak terkait dengan Inul," paparnya panjang lebar. Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/ant/bun)
Anton
Advertisement
