Gusti Randa Diusir Dari Ruang Sidang MK
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Aktor yang juga tim pengacara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gusti Randa, diusir dalam forum persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Moh. Mahfud MD, yang saat itu memimpin sidang meminta mantan suami Nia Paramitha itu untuk keluar ruangan.Sesaat suasana hening, sebelum kemudian para petugas mengiring Gusti Randa, yang mengenakan pakaian khusus pengacara itu keluar sidang. Namun pemeran Syamsul Bahri dalam sinetron SITI NURBAYA itu pun tetap mengeluarkan kalimat-kalimat protes keputusan MK.Gusti Randa sebagai Tim kuasa hukum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) saat itu mempertanyakan kredibilitas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Padahal sesuai aturan dalam persidangan tidak diperkenankan seorang pun mengajukan interupsi apalagi protes saat hakim membacakan keputusan."Saya akan melaporkan MK ke DPR. Sebagai otoritas hukum tertinggi seharusnya bertindak profesional dalam membuat keputusan," kata Gusti Randa menanggapi keputusan MK di Jakarta, Rabu (24/6). Partai Hanura merasa dirugikan oleh MK setelah beberapa permohonan kasus PHPU yang diajukan ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Menurut Gusti Randa, melaporkan ke DPR merupakan langkah yang tepat karena seluruh hakim konstitusi yang ada saat ini dalam penyaringannya harus melalui lembaga wakil rakyat. "Kami sangat kecewa dengan putusan MK meski yang memutuskan adalah hakim-hakim terbaik," katanya dengan tegas. Lebih lanjut dijelaskan, dalam amar putusan kasus dengan nomor perkara 84/PHPU.C-VII/2009 terjadi kesalahan yang fatal sehingga putusan sidang harus dilakukan dua kali. Kasus PHPU yang diajukan oleh Hanura pada bagian pertama diputus tanggal 22 Juni 2009 dan dua kasus yang lain diputus pada hari ini yaitu untuk Daerah Pemilihan (dapil) Lampung 2 dan Sulawesi Utara 5. "Pada hari Senin (22/6) MK berjanji akan memperbaiki putusan yang salah. Kami dilarang bicara pada wartawan oleh salah satu hakim. Semua perintah kami lakukan namun hasilnya tetap sama," kata kuasa hukum Hanura lainnya, Elza Syarief. Dengan adanya keputusan itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan surat protes kepada MK yang dilampiri dengan data kesalahan pada amar putusan. Kesalahan yang terjadi pada amar putusan, kata dia antara lain adalah putusan untuk Dapil Jawa Timur 5. Adapun pertimbangannya menggunakan bukti-bukti dari dapil Binjai Timur dan Binjai Utara, Sumatera Utara. Selain itu untuk putusan Dapil Jayapura I DPRD II atas nama Lina E Emela terdapat kronologis yang tidak sesuai yaitu menggunakan kronologis atas nama Mashuri di Kecamatan Batin, Kabupaten Batanghari Jambi.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat