Jadi Komisioner, H. Rhoma Irama Ubah Lembaga Hak Cipta
Rhoma Irama
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Selasa (21/1) kemarin, Kementerian Hukum dan HAM melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait. Di antaranya, ada musisi dan pencipta lagu, Rhoma Irama, Addie MS, James F Sondah, Ebiet G Ade dan Adi Kla Project. Nama-nama tersebut bertugas untuk menyusun kode etik, melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab menetapkan sistem, menetapkan tata cara pendistribusian royalti, melakukan mediasi dan memberikan laporan kinerja. Meski sudah ada lembaga-lembaga yang menaungi pencipta lagu, Rhoma Irama berpendapat bahwa harus ada perubahan total dalam tubuh lembaga dan struktural organisasi yang telah ada. Karenanya, dia bertekad untuk melakukan berbagai tindakan untuk memperbaiki sistem.
Rhoma Irama © KapanLagi.com/Bambang E Ros(kpl/hen/ris)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
