Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferry Irawan ajukan penangguhan penahanan ©Merdeka.com

Kapanlagi.com - Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023).

Sesaat setelah ditahan, kuasa hukum Ferry Irawan, langsung mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini dilakukan agar kliennya tidak ditahan sebelum adanya amar putusan dari Hakim.

"Selaku kuasa hukum, kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Senin, 16 Januari 2023," kata Jeffry Simatupang secara virtual, Selasa (17/1/2023).

1. Alasan Penangguhan Penahanan

Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum juga menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa dirinya mengajukan penangguhan penahanan untuk Ferry Irawan. Iya yakin kalau Ferry Irawan tidak akan kabur atau melarikan dari dari hukum.

"Alasannya klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Berharap Damai

Selain penangguhan penahanan, upaya Jeffry selaku kuasa hukum adalah berusaha agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan dengan cara perdamaian.

"Kami berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif," paparnya. 

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending