Jenazah Alda Akan Divisum Ulang
Kapanlagi.com - Wacana baru kembali muncul dalam sidang lanjutan kasus kematian Alda Risma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/6), karena ada beberapa prosedur visum tetap yang tidak dijalankan. Hal ini terungkap saat penasehat hukum terdakwa Ferry Surya Prakasa, Zacky Tanjung, menghadirkan saksi ahli Dr Abdul Muin Idris, ahli Toksikologi Forensik RSCM. Dr. Abdul Muin Idris merupakan ahli toksin pertama di Indonesia sejak tahun 1972.
Dalam penjelasan mengenai visum korban Alda Risma, Dr Abdul Muis Idris mengatakan bahwa ada 25 titik suntikan dan 8 diantaranya merupakan suntikan lama.
Suntikan baru kurang dari 24 jam, bekas masih terlihat dengan indikasi wrana merah dan kalau dipencet keluar darah, walau orangnya sudah meninggal. Kalau lebih dari satu minggu, bekas suntikan berwarna kehijau-hijauan, lebih dari 2 minggu berwarna coklat.
"Di vagina korban tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan, tetapi bukan berarti tidak melakukan persetubuhan. Kalau dilakukan dengan menggunakan kondom atau alat genital dibersihkan. Ginjal korban bernanah dan infeksi, di otaknya ada pembengkakan karena tersumbat, di hati teradapat morfin, psikotropika, metanemphamint, dan di empedu ada morfin, yang artinya korban sudah mengkonsumsi morfin dalam jangka waktu yang lama. HIV negatif," terang Dr. Abdul Muin.
Advertisement
Menurut Dr Abdul Muin, ada kontradiksi dari hasil kesimpulan visum. Pertama, disebutkan bahwa korban keracunan psikotropika, tetapi tidak disebutkan jenisnya. Kedua, hasil kesimpulan penyebab kematian karena denzodiezetidine, propopol dan ditrevam.
"Dalam ilmu forensik tidak ada sebab kematian utama. Zat-zat yang disebut tadi tergolong narkotika. Pada psikotropika akan mengakibatkan tekanan darah naik, sementara pada narkotika akan mengakibatkan tekanan darah turun. Seharusnya darah korban netral," imbuh Dr. Abdul Muis.
Dr Abdul Muis melanjutkan, ada prosedur tetap yang tidak dijalankan dalam visum. Seperti pemeriksaan mikroskopik paru-paru, untuk mengetahui apakah korban meninggal akibat narkotika atau tidak, dan pemeriksaan mikroskopik jantung, untuk mengetahui apa korban mati karena psikotropika.
"Serta tidak dilakukan pemeriksaan pengambilan jaringan daerah suntikan untuk mengetahui apakah ada alergi pada zat-zat yang disuntikan," kata saksi ahli.
Kemungkinan adanya terjadi alergi pada zat-zat yang disuntikan ke tubuh korban, seperti dikatakan saksi ahli, didasari oleh pengakuan Zein dan Indra, pemilik toko obat di Jl Pramuka, di depan Dirtut Narkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2006 lalu.
"Dalam pengakuannya kepada saya, mereka menyuntikkan obat pada Alda tetapi korban sudah tidak sadar diri dan setelah disuntik, korban bangun kemudian kejang-kejang dan terkapar lagi."
"Kalau itu yang terjadi bisa dimungkinkan karena alergi zat-zat yang disuntikkan, jadi belum tentu korban meninggal karena zat yang disuntikan tersebut, tetapi adanya alergi yang berakibat pada terjadinya tekanan atau depresi pada pernafasan puast yang berakibat tekanan pada sistem syaraf puast yang membuat korban mati lemas," simpul Dr. Muin.
Kemungkinan adanya otopsi ulang, saksi ahli mengatakan bahwa hal itu masih sangat mungkin, dengan keakuratan hasil. "Tetapi itu tergantung dari pengadilan," tandasnya.
Dengan kemungkinan adanya otopsi ulang, penasehat hukum terdakwa, Zacky Tanjung, belum bisa mengomentari hal tersebut.
"Saya sebenarnya meraguakan keakuratan hasil visum ulang, karena sudah terlalu lama. Tetapi semuanya tergantung pada pihak keluarga," ujarnya seusai sidang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
