Kasus Cathinone Raffi Ahmad Masih Memungkinkan Disidang
Raffi Ahmad © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Hingga kini kasus narkotika yang menjerat Raffi Ahmad masih belum dihentikan proses penyidikannya atau di-SP3. Sehingga masih ada kemungkinan calon suami Nagita Slavina itu disidangkan.
Hotman Paris Hutapea berpendapat, kendati belum disidangkan namun karena tidak ada pasal yang mengatur tentang kepemilikan cathinone, jenis obat yang dimiliki Raffi, makan tidak bisa diproses hukum.
"Kalau saya tetap mengatakan itu kasus nggak ada dasarnya, karena undang-undang belum ada. Pasal 1 KUHAP pidana mengatakan tidak boleh seseorang dipidana kalau belum ada undang-undang, sudah! Kita berpatokan ke hukum saja," kata Hotman Paris Hutapea saat dijumpai di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/9).

(kpl/aal/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
