Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasan Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasan Ahmad Dhani Tidak Ditahan Ahmad Dhani / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tudingan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter. Berkas perkara ujaran kebencian pentolan RCM itu telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak Kejari Jakarta Selatan.


Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto. Setelahnya, pihak kepolisian bakal melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, seperti satu unit HP, satu buah email beserta password dari akun Twitter Dhani dan beberapa lainnya.


"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri. Selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan nanti kami akan tentukan kapan biaa dilakukan pelimpahan berkas," ujar Mardiaz ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


"(Barang bukti) Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada JPU," sambungnya.


Dhani kooperatiif selama jalani pemeriksaan / Credit: KapanLagi - Akrom SukaryaDhani kooperatiif selama jalani pemeriksaan / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya

Selama menajalani pemeriksaan, Dhani diceritakan selalu kooperatif dan taat. Mardiaz lalu menjelaskan alasan kenapa ayah dari Al El dan Dul itu masih belum ditahan hingga saat ini.


"Kami tidak menahan (Dhani) selama ini. Kami nanti akan melakukan pemanggilan kepada tersangka dan berkoordinasi dengan JPU, kapan mereka bisa. Proses penahanan ada waktu. Kemudian proses pembuktian agak lama, jadi kami memerlukan ahli, forensik, di kantor lain dan proses penahanan malah habis waktu sehingga kami harus mengeluarkan tersangka dari tahanan. Kami ambil kesimpulan tidak ditahan,: pungkas Mardiaz.


(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/far/gtr)

Rekomendasi
Trending