Keberatan Berikan Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp 700 Juta, Idham Mase Ajukan Banding Perceraian ke Catherine Wilson

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Keberatan Berikan Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp 700 Juta, Idham Mase Ajukan Banding Perceraian ke Catherine Wilson
Catherine Wilson - Idham Mase ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Idham Mase bakal mengajukan banding terhadap putusan perceraian dengan Catherine Wilson ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hal itu diungkapkan setelah mengambil salinan putusan dari Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

"Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," ucap Idham, Senin (10/6).

Idham memutuskan untuk mengajukan banding karena merasa keberatan pada putusan soal nafkah iddah dan mut'ah. Diketahui nafkah iddah yang harus diberikan Idham Rp 300 juta dan nafkah mut'ah sebesar Rp 400 juta.

1. Nafkah Mut'ah Terlalu Besar

KapanLagi.com/Budy Santoso

Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah. Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri.

"Buat saya terlalu besar. Yang dijatuhkan di Pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut'ah. Kalau iddah nya Rp 300 juta," kata Idham.

Idham merasa kalau Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok sudah keliru karena nafkah mut'ah terlalu besar. Idham meyakini, kalau nafkah mut'ah harusnya diberikan sesuai dengan kemampuan individu masing-masing.

"Saya anggap keliru karena terlalu, mut'ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," jelasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Tetap Bersyukur karena Gugatan Keket Ditolak

Selain itu, Idham juga bersyukur karena Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok menolak gugatan nafkah masa lampau yang diminta wanita yang akrab disapa Keket itu. Keket meminta 800 juta dalam gugatannya.

"Ada yang minta untuk nafkah selama saya sama-sama, masa lampau," ungkapnya.

Menurut Idham, selama masa perkawinan, ia selalu memberikan nafkah terhadap Keket. Dan itu semua sudah dibuktikannya saat di pengadilan cerai mereka dan hasilnya gugatannya Keket tidak diterima.

"Itu ditolak karena terbukti saya selalu kasih. Jadi itu ditolak permintaannya," pungkasnya.

Rekomendasi
Trending