Caterine Wilson Belum Resmi Jadi Janda Gara-Gara Idham Mase Ajukan Banding, Kuasa Hukum Bilang Begini

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Caterine Wilson Belum Resmi Jadi Janda Gara-Gara Idham Mase Ajukan Banding, Kuasa Hukum Bilang Begini
Catherine Wilson © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Caterine Wilson pada Idham Masse, wanita yang akrab disapa Keket itu harus lebih lama menyandang status janda. Pasalnya, Idham melakukan banding atas putusan cerai yang ditetapkan pihak pengadilan.

Tentu saja, karena banding tersebut, status perceraian antara Keket dengan Idham belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ya kalau dar ibu Keket aduh kalau banding gini kan saya tergantung," ucap Doddy Haryanto, kuasa hukum Keket ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

"Terus saya gak bisa berbuat apa apa artinya masih terikat hubungan suami istri karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan tinggi agama maka proses hukumnya status antara ibu Catherine dna pak Idham Masse masih suami istri," lanjut Doddy.


1. Banding Idham

Catherine Wilson © KapanLagi.com/Budy Santoso

Terkait banding yang dilakukan Idham ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, Doddy mengatakan kalau itu adalah hak yang bersangkutan. Pihaknya dikatakan Doddy tidak akan menghalangi Idham yang merasa keberatan terkait putusan soal nafkah Iddah dan Mut'ah yang harus diberikan pada Keket sebesar Rp 700 juta.

"Itu adalah hak dari Pak Idham Mase dan itu tidak bisa dihalang-halangi. Merupakan rules of the game di PA maupun di tingkat pengadilan tinggi agama, di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna, sah-sah saja Pak Idham Mase banding," kata Doddy.

Kendati begitu, Doddy mengatakan kalau putusan hakim soal nafkah Iddah sebesar 300 juta dan nafkah mut'ah 400 juta yang harus diberikan Idham pada Keket sudah tepat. Makanya, pihaknya menyayangkan banding yang dilakukan Idham terhadap putusan tersebut.

"Apapun isi putusannya namun untuk masalah majelis hakim nafkah iddha dan mut'ah bukan semena-mena majelis hakim ini tanpa dasar dan tanpa alasan," jelas Doddy.

"Boleh kita kulik sedikit di perum atau permet nomor 17 tentang perempuan berhadapan dengan hukum dan sima 3 tahun 2018 tertera bahwa apabila istri mengajukan gugatan istri dapat diberikan nafkah iddah dan mut'ah itu jadi dasar majelis hakim yang mulai memutuskan perkara ini," Doddy menambahkan.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Nafkah Lampau

Soal nafkah lampau yang tidak dikabulkan majelis hakim, Keket dikatakan Doddy juga sudah menerima putusan tersebut. Meski faktanya, kliennya selama ini tidak pernah mendapatkannya selama menjadi istri Idham.

"Adapun permohonannya atau gugatannya tentang nafkah lampau tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan itupun dituangkan ada kesesuaian ada akta perjanjian ibu Keket dan pak Idham Masse," pungkasnya.

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending