Mantan PRT Tunggu Inisiatif Ibunda Ridho Slank Jalankan Vonis
Diterbitkan
Ridho SlankKapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis gugatan perdata Has Asmain atas ibunda Ridho Slank, Sein Ely. Terlapor divonis bersalah dan diharuskan membayar gaji pembantunya sebesar Rp 62 juta. Kissinger, selaku kuasa hukum Has Asmain, menegaskan kalau kliennya tidak akan meminta-minta, mendatangi rumah Sein Ely untuk mengambil hak sesuai putusan hakim.


Kasus Versus PRT, Ibunda Ridho Slank Divonis Bersalah
Kaka Bangga Kisah Nyata Slank Difilmkan
Garap Film 'SLANK', Sutradara Lakukan Riset 2 Tahun
Slank Tak Pernah Tulis Lagu Religi, Hanya Seruan Kebaikan
Jika tidak ada niatan untuk membayar, pihaknya akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi. Namun Kissinger berharap Sein Ely melakukan pembayaran dengan sukarela. "Kami lega, masih melihat itikad baik, kalau tidak mau melakukan secara sukarela kita akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi," tandasnya. Baca Juga: 6 Tanggapan Seorang TKI Atas Tuduhan Komunis Ustaz Solmed
Bisnis Hingga Komunis, Fakta Batalnya Ceramah Ustaz Solmed di Hongkong
Miss World 2013 Tetap Digelar, Meski Ditentang Ormas Islam
Peserta Miss World Dikawal Polwan dan Kowad Berbusana Adat
Enam Klaim di Kasus Nikita Mirzani Yang Masih Teka-Teki
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/ato/dar)
Oleh
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor

More Stories
Advertisement
Advertisement











































