Vonis Pemred Playboy Dijadwalkan Dibacakan Kamis Pagi

Kapanlagi.com - Vonis terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran kesusilaan, dijadwalkan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning di PN Jakarta Selatan, Kamis pagi. Pada sidang terdahulu, Erwin dituntut hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana kesusilaan melalui penyiaran foto-foto yang dinilai berbau pornografi. Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Resni Muchtar, menilai, proses persidangan yang dijalani selama ini telah mengungkap fakta sehingga pemred majalah berlogo kelinci itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang ancaman pidananya dua tahun delapan bulan penjara. Menurut JPU, pemeriksaan perkara terhadap sejumlah saksi, saksi-saksi ahli hingga keterangan terdakwa telah menguraikan pemenuhan unsur pasal 282 ayat (3) yaitu serangkaian perbuatan yang di antaranya berupa menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Atas tuntutan pidana itu, terdakwa Erwin dan tim kuasa hukumnya yang diketuai Ina Rahman membuat nota pembelaan atau pledoi yang menolak pengenaan pasal 282 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran kesusilaan terkait penerbitan dan peredaran majalah dewasa berlisensi dari Amerika Serikat tersebut. Terdakwa Erwin menyatakan, majalah yang dipimpinnya itu murni merupakan produk pers yang berisi informasi bagi publik sehingga bila ada masalah harus diselesaikan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers, bukan KUHPidana. Nota pembelaan itu juga meminta agar pengadilan dapat merujuk pada putusan terhadap kasus majalah Tempo dan Matra sebagai yurisprudensi. Sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Pemred Majalah Playboy itu pertama kali digelar pada 7 Desember 2006. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara tertutup bagi umum sebagaimana diatur dalam pasal 153 KUHAP yang menetapkan acara persidangan untuk perkara kasus kesusilaan namun untuk persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan, tuntutan, pembelaan dan vonis digelar secara terbuka bagi publik. Hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erwin Arnada

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/cax)

Rekomendasi
Trending