Meski Sudah Minta Maaf, Raffi Tetap Terancam 4 Tahun Penjara
Raffi Ahmad © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Raffi Ahmad memasuki babak baru. Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan) yang melaporkan aksi Raffi itu, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin 23 November lalu. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari Forwan dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pada laporan itu, Raffi dikenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan atau Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan. "Ada enam belas pertanyaan yang diajukan pada klien kami. Semuanya dijawab dengan lancar," ujar Herwanto N. SH, kuasa hukum Forwan saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Raffi terancam hukuman 4 tahun penjara © KapanLagi.com ®/Bayu Herdianto(kpl/hen/gtr)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
