Pihak Korban Kasus Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Berharap Sidang Tak Berlarut-Larut
Diterbitkan:
Sidang kasus dugaan wanprestasi ustaz Yusuf Mansur ditunda © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sidang perkara kasus wanprestasi yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022). Pada sidang beragendakan pemeriksaan berkas perkara itu, pihak penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya.
Sementara dari pihak tergugat, tampak Ustaz Yusuf Mansur yang menjadi tergugat 2 hadir diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar. Namun untuk dua tergugat lainnya, yakni perwakilan dari PT. Inex Arsinso selaku tergugat 2 dan Jodi Broto Seno, tergugat 3, tidak bisa hadir.
"Tadi tergugat 1 sempat dipanggil oleh panitera. Untuk tergugat 3 tadi ada kesalahan relaas. Jadi hakim tadi memutuskan untuk sidang ditunda dan digelar kembali pada 24 Februari," kata Ichwan Toni, kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Advertisement
1. Kecewa Sidang Ditunda
Sidang kembali ditunda menjadi kekecewaan tersendiri bagi Ichwan Toni. Apalagi selama ini, pihaknya sudah mengikuti semua prosedur yang disarankan oleh pengadilan.
"Kita sih ada rasa kecewa ya karena kita sudah mengikuti semua prosedurnya. Jadi ya kalau misalkan kecewa ya kecewa, intinya kita kecewa lah," jelas Ichwan Toni.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Tak Ingin Berlarut-Larut
Ihwan Toni berharap, untuk sidang selanjutnya seluruh tergugat bisa hadir agar persidangan tak berlarut-larut.
"Kita kan istilahnya nggak mau bertele-tele, kalau memang ada itikad baik ya sebaiknya hadir lah. Kami tidak mau ini berlama-lama," ungkap Ichwan Toni.
3. Gugatan Ganti Rugi
Ichwan juga berharap persidangan hanya cukup sampai tahap mediasi dengan pihak tergugat memenuhi gugatannya membayar ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 700 juta.
"Harapan besar kami yang mewakili para penggugat itu ada pengembalian saat proses mediasi dan nggak sampai masuk ke pokok perkara," harapnya.
"Kalau sudah masuk pokok perkara itu waktunya sudah pasti cukup lama lagi, kalau kedua belah pihak tidak setuju nanti lanjut ke Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke MA (Mahkamah Agung)," tambahnya.
4. Selalu Kooperatif
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan kliennya senantiasa kooperatif untuk memenuhi panggilan persidangan.
"Saya di sini mewakili tergugat 2, yakni pribadi Ustaz Yusuf Mansur. Kami akan kooperatif dengan kasus ini," kata Ariel Mochtar.
5. Tagih Janji Uang Bagi Hasil
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur, PT Inex Arsinso dan Jodi Broto Seno digugat 12 ibu-ibu yang menginvestasikan dana untuk program pendirian Hotel Siti di kawasan Tangerang.
Para penggugat yng sudah berinvestasi sejak 2012 menagih janji Ustaz Yusuf Mansur untuk memberikan uang bagi hasil keuntungan 8 persen setahun dari pokok investasi yang telah disetorkan.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Kesulitan Ekonomi, 3 TKI Harap Kebaikan Ustaz Yusuf Mansur di Sidang Mediasi
Mediasi Gagal, Ustaz Yusuf Mansur Tak Mau Bayar Uang Kerahiman 2 TKW
Sidang Mediasi Gugatan 3 TKI Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Ustaz Yusuf Mansur Absen di Sidang Perdata Tabung Tanah
Yusuf Mansur Digugat 98 Triliun Rupiah Atas Dugaan Investasi Bodong, Ini Rincian Detail Kerugian Sang Pelapor
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
