Mediasi Gagal, Ustaz Yusuf Mansur Tak Mau Bayar Uang Kerahiman 2 TKW
Yusuf Mansur tak mau bayar uang ©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus perbuatan melawan hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur, Selasa (26/1/2022).
Dalam sidang beragendakan mediasi tersebut, pihak penggugat, yakni dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Sri Sukarsi dan Marsiti berhalangan hadir. Begitu juga Ustaz Yusuf Mansur.
Meski demikian sidang tetap berjalan dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Advertisement
"Hari ini agendanya mediasi. Dari pihak kami Ibu Sukarsi dan Ibu Marsiti,tidak bisa hadir. Pihak tergugat juga tidak bisa hadir. Jadi kami bersepakat tadi mediasi tanpa hadir yang namanya prinsipal," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat.
1. Mediasi Gagal
Mediasi, lanjut Asfa berakhir gagal. Sebab, Utaz Yusuf Mansur, selaku tergugat tidak mau membayar uang kerahiman yang dipinta penggugat. Sehingga tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
"Ketika dibuka mediasi, kami ditanya Hakim apakah tetap dengan apa yang kami gugat dan tanggapan kami tetap pada gugatan. Namun kuasa hukum tergugat menyatakan tidak bisa menerima gugatan," kata Asfa Davy Bya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Minta Bukti
Alasan Ustaz Yusuf Mansur tidak mau memenuhi gugatan lantaran meminta bukti. Namun pihak penggugat keberatan. Sebab menurut Asfa Davy, pembuktian adanya dalam sidang pokok perkara.
"Ketika ditanya Hakim mediator kenapa menolak, mereka minta bukti bukti. Kalau bukti kami tidak bicara di sidang mediasi tapi di sidang pokok perkara oleh karena itu kita sepakat mediasi gagal dan akan masuk pokok perkara. Untuk sidang berikutnya belum ditentukan jadwalnya," kata Asfa.
3. Siap Bertarung
Asfa mengatakan, pihaknya sudah siap bertarung di sidang pokok perkara dengan berbagai bukti yng sudah disiapkan.
"Tentunya kami sebagai penggugat sudah ada buktinya. Ada bukti transfer ada bukti pengembalian, ada bukti foto Ustaz ke sana," tuturnya.
4. Investasi Tabung Tanah
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika Ustaz yang akrab disapa UYM itu memberi kajian ceramah di Hongkong. UYM selain ceramah juga mengajak jamaah untuk berinvestasi tabung tanah.
Sri Sukarsi dan Marsiti yang menjadi jamaah pengajian, tertarik dengan tawaran UYM.
Setelah menginvestasikan uangnya, Sri Sukarsi dan Marsiti yang tak melihat kejelasan dalam program investasi tersebut, meminta kembali uang mereka dan UYM pun mengembalikannya pada tahun 2019. Namun tanpa uang kerahiman atau bagi hasil seperti yang dijanjikan.
5. Minta Uang Kerahiman
Alhasil kedua TKW tersebut menagih haknya dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan, keduanya meminta uang kerahiman 8 persen perbulan dari hasil keuntungan yang jika ditotal, masing-masing seharusnya berhak mendapatkan uang Rp 190 juta dan Rp 140 juta.
"Uang kerahimannya dihitung sejak mereka menaruh uang sampai mereka masukan gugatan. Kalau diakumulasi, kami hitung yang satu Rp 190 juta dan satu lagi 140 juta. Karena beda-beda waktu memberi uang investasi," kata Asfa.
Sudah Baca yang Ini?
Sidang Mediasi Gugatan 3 TKI Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Ustaz Yusuf Mansur Absen di Sidang Perdata Tabung Tanah
Yusuf Mansur Digugat 98 Triliun Rupiah Atas Dugaan Investasi Bodong, Ini Rincian Detail Kerugian Sang Pelapor
Digugat ke Pengadilan Terkait Kasus Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Justru Senang
Tagih Janji Ustaz Yusuf Mansur, Penggugat Rela Datang dari Luar Kota
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
